JAKARTA – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara berbuntut serius. Tak hanya menyangkut dugaan akses ilegal dan penghapusan bukti elektronik, kasus ini bahkan disebut pemerintah berpotensi mengarah pada tindakan makar yang dapat mengancam keselamatan negara.
Pernyataan mengejutkan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengungkapkan, Presiden Prabowo menaruh perhatian serius terhadap dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal yang diduga menyasar Kepala Negara maupun sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Menurutnya, berdasarkan perkembangan informasi yang diterima pemerintah, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga memiliki keterkaitan dengan perbuatan tersebut.
Pemerintah menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ada dugaan tindakan yang berpotensi mengganggu kepentingan negara, bahkan mengancam keselamatan pimpinan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” tegas Prasetyo.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Presiden Prabowo juga mengambil langkah mengejutkan dengan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Prasetyo menyebut, keputusan pemberhentian tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Prabowo pada Rabu pagi.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Penunjukan itu dilakukan agar seluruh tugas dan fungsi KSP tetap berjalan di tengah situasi yang sedang menjadi perhatian pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu oleh perkembangan kasus tersebut.
Prasetyo juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Ia menegaskan, tindakan penyadapan memiliki mekanisme dan ketentuan hukum yang jelas. Karena itu, dugaan pelanggaran yang kini mencuat disebut melibatkan oknum tertentu, bukan mencerminkan mekanisme penyadapan yang sah menurut peraturan perundang-undangan. (Ag4ys/Setpres)













