Advertisement - Scroll ke atas
Kriminal

Melawan Saat Ditangkap, Dua Buron Curas Ditembak Polisi

649
×

Melawan Saat Ditangkap, Dua Buron Curas Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA UTARA – Dua dari tiga pelaku pencurian dan kekerasan, yang kerab beraksi menggunakan modus menodong korbannya menggunakan senjata tajam (sajam), ditembak anggota Polsek Cilincing karena berusah melawan dan melarikan diri pada saat akan dilakukan penangkapan.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono SIK, MSI mengatakan, dua pelaku yang kakinya mereka tembak tersebut yakni berinisial MZ (21) warga Kali Baru Cilincing dan N (20) warga Cilincing. Sedangkan tersangka lainnya yakni IA (21) warga Cilincing.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Dari para tersangka diamankan barang bukti berupa satu buah pisau bergagang stainless, satu buah pisau kecil yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono didampingi Kapolsek Cilincing Kompol Ali Zusron, SH, MH, Kompol Sungkono SH, dan Kanit Reskrim AKP Andri Suharto SH, saat menggelar pres release di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (14-07-2017).

Lanjut Kapolres, tertangkapnya ketiga tersangka ini bermula dari adanya laporan korban bernama Rahmat Kurniawan, warga Jalan Kelapa Puan, Utankayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur kepada pihak kepolisian.

Dalam laporan korban tersebut, ia menjadi korban penodongan oleh pelaku saat ia berada di Jalan Raya Cacing, Lampu Merah Kebonbaru, Cilincing Jakut pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017, sekitar puku; 20.30 WIB. Saat ia dan saksi sedang mengendarai mobil operasional PLN disekitar TKP yang saat itu dalam keadaan macet dan lampu merah.

Ditengah kemacetan, para pelaku berpura-pura datang sebagai pengamen, selanjutnya para pelaku kemudian menghampiri pelapor yang saat itu bertugas sebagai sopir bersama 2 orang rekannya. Lalu salah satu pelaku menodongkan korban menggunakan pisaunya keleher korban dan pelaku lainnya juga langsung menodongkan pisaunya juga ke teman korban bagian sebelah kiri dan mengancam akan melukai korban bersama teman-temannya bilamana melawan.

“Setelah melakukan pengancaman, para pelaku berhasil mengambil HP Asus zenfone warna merah dan tablet merk samsung serta uang Rp 235.000 milik pelapor dan temannya, setelah itu para pelaku melarikan diri,” ungkap Kapores.

Tidak terima dilakukan demikian, pelapor melaporkan hal tersebut ke Polsek Cilincing dan selanjutnya petugas melakukan lidik dan didapati nama-nama para pelaku dan kemudian berhsil dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat pelaku ditangkap dan akan dilakukan mencari pisau serta menunjukkan barang bukti HP milik pelapor, dua pelaku sempat melawan dan mendorong petugas dan berusaha melarikan, sehingga dilakukan tindakan tegas kepada pelaku dengan dengan menembak pada kaki kanan
kedua pelaku.

Ditambahkan Kapolres para pelaku ini juga merupakan DPO Polsek Cilincing pada perkara 365 No Pol 082/K/VI/2017/tanggal 22 Juni 2017 dan salah satu tersangka berinisial S sebelumnya sudah tertangkap.

“Pelaku mengakui telah beberapakali melakukan perbuatan di TL Kebon Baru. Tersangka dalam kasus tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (*/4ld)

 

error: Content is protected !!