PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Wamenaker Ajak Kampus Berkolaborasi • Nusantara Infrastructure Gelar Makassar Hybrid Race 2026, Targetkan 1.500 Peserta • IAS Minta Kader Golkar Sulsel Aktif di Medsos dan Peka Suara Rakyat • Kemenekraf Kembangkan Tenun Toraja Jadi Fesyen Modern • CPNS 2026 Dibuka November, Pemerintah Siapkan Rekrutmen PNS Tahun Ini • Target Pajak MBLB Bone Rp21 Miliar, Realisasi Baru Rp601 Juta • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Wamenaker Ajak Kampus Berkolaborasi • Nusantara Infrastructure Gelar Makassar Hybrid Race 2026, Targetkan 1.500 Peserta • IAS Minta Kader Golkar Sulsel Aktif di Medsos dan Peka Suara Rakyat • Kemenekraf Kembangkan Tenun Toraja Jadi Fesyen Modern • CPNS 2026 Dibuka November, Pemerintah Siapkan Rekrutmen PNS Tahun Ini • Target Pajak MBLB Bone Rp21 Miliar, Realisasi Baru Rp601 Juta •
Internasional

Pewaris Samsung Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

444
×

Pewaris Samsung Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KOREA SELATAN –Jaksa Korea Selatan hari Rabu menuntut hukuman penjara 12 tahun untuk miliuner pewaris Samsung, Lee Jae-yong, yang bersikukuh tidak bersalah selama banding atas vonis penyuapan dan tuduhan-tuduhan lain terhadap dirinya.

Kasus penyuapan Lee adalah bagian dari skandal politik besar yang menyebabkan Park Park Geun-hye mantan Presiden Korea Selatan tersingkir akhir Maret lalu setelah jutaan warga Korea Selatan selama berbulan-bulan turun ke jalan melakukan demonstrasi anti-pemerintah.

Park dan rekannya, Choi Soon-sil, ditangkap dan dikenai tuduhan menerima suap dari Samsung sebagai imbalan membantu Lee memperkuat pengawasannya terhadap Samsung demi kelancaran peralihan kekuasaan.

Jaksa juga menuduh Park dan Choi menekan Samsung dan perusahaan besar lainnya untuk menyumbangkan total 68 juta dolar bagi peluncuran dua yayasan nirlaba yang dikendalikan Choi. Samsung, yang didirikan oleh kakek Lee, adalah salah satu konglomerat Korea Selatan yang dikelola keluarga dan telah mendominasi ekonomi negara itu.

Sebagian memuji Samsung memimpin perekonomian Korea Selatan yang digerakkan oleh ekspor dan membangun kembali ekonomi Kore Selatan dari kehancuran akibat perang Korea tahun 1950-53, namun yang lainnya mengatakan keberhasilan mereka mungkin hanya terjadi karena adanya hubungan korup dan kolusi dengan pejabat pemerintah.

Menurut pengacara Lee, Lee yang dinyatakan bersalah melakukan penggelapan, menyembunyikan aset di luar negeri dan memberi sumpah palsu, mengulangi penolakannya atas tuduhan-tuduhan itu.

Lee, yang jabatan resminya adalah wakil pimpinan Samsung Electronics, mengambil peran yang lebih besar setelah ayahnya dan pemimpin Samsung Lee Kun-hee mengalami serangan jantung tahun 2014. Samsung adalah pembuat telepon pintar, televisi, dan microchip terbesar di dunia. [*/4ld]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com