🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •398 PNS Pemprov Sulsel Terima Satyalencana, Andi Sudirman Tekankan Amanah dan IntegritasDiskominfo Makassar Raih Penghargaan Public Service of the Year Sulsel 2026Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk MesinEnam Program KKN-PK Unhas di Tellumpanua Buktikan Edukasi Kesehatan Bisa Ubah Pengetahuan WargaCamat Manggala Perkuat Urban Farming Bangkala untuk Ketahanan Pangan WargaTNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKM🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •398 PNS Pemprov Sulsel Terima Satyalencana, Andi Sudirman Tekankan Amanah dan IntegritasDiskominfo Makassar Raih Penghargaan Public Service of the Year Sulsel 2026Menjaga Kilau Perak Toraja di Tengah Gempuran Produk MesinEnam Program KKN-PK Unhas di Tellumpanua Buktikan Edukasi Kesehatan Bisa Ubah Pengetahuan WargaCamat Manggala Perkuat Urban Farming Bangkala untuk Ketahanan Pangan WargaTNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKM
Nasional

Ketimpangan Kepemilikan Tanah atas Perempuan Masih Tinggi

855
×

Ketimpangan Kepemilikan Tanah atas Perempuan Masih Tinggi

Sebarkan artikel ini
Ketimpangan Kepemilikan Tanah atas Perempuan Masih Tinggi
Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat kepada warga di Lapangan C-04 Kawasan Berikat Nusantara, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (17/10). Namun, bagi-bagi sertifikat tanah yang dilakukan Presiden Joko Widodo ketika sedang berkeliling Indonesia, ternyata tidak sepenuhnya menyelesaikan permasalahan sengketa tanah. (Foto: Courtesy Setkab)

JAKARTA – Bagi-bagi sertifikat tanah yang dilakukan Presiden Joko Widodo ketika sedang berkeliling Indonesia, ternyata tidak sepenuhnya menyelesaikan permasalahan sengketa tanah. Faktanya, masih banyak ketimpangan struktur penguasaan tanah, terutama yang terjadi terhadap perempuan.

Ketimpangan kepemilikan tanah atas perempuan di Indonesia masih sangat tinggi. Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2014 tercatat dari 44 juta lahan, hanya 15,88 persen terdaftar atas nama perempuan.

Koordinator Program Nasional Solidaritas Perempuan Dinda Nuur Annisaa Yura mengatakan permasalahan ketimpangan ini, disebabkan karena masih kentalnya budaya patriarki di lingkungan masyarakat Indonesia dimana perempuan dianggap hanya memiliki peran dalam urusan rumah tangga.

Sementara urusan tanah yang digunakan untuk pertanian atau perumahan misalnya, dinilai sebagai urusan laki-laki. Maka dari itu perempuan jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Ditambahkannya, keterikatan antara tanah dan perempuan sangat erat. Banyak perempuan memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya alam.

Seperti menjadi petani, nelayan dan lain-lain. Namun sayang, perannya seringkali tidak diakui, sehingga hak-haknya pun ikut hilang termasuk soal kepemilikan tanah.

“Karena perempuan mengalami ketimpangan yang berlapis. Pertama kalau kita bicara soal penggusuran dan lain-lain kan perempuan ada di sana. Itu juga perempuan sudah terkena dampak”

“Sudah mengalami penindasan, tapi kemudian ditambah lagi mereka tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, dianggap tanah yang diambil bukan tanah dia, atau kalau dia punya tanah yang dia kelola sehari-hari kemudian keputusan untuk menjualnya ada pada ayah atau suami, jadi akhirnya berlapis-lapis,” ungkap Dinda.

Ketimpangan Kepemilikan Tanah atas Perempuan Masih Tinggi
Para narasumber dalam “Diskusi Publik: Pentingnya RUU Pertanahan Adil Gender untuk Memperkuat Akses dan Kontrol Perempuan atas Tanah”, di Ruang Rapat FPPP, Lantai 15 Nusantara 1 DPR RI, Jakarta, Kamis (18/10). (Foto: VOA/Ghita)

Dalam Diskusi Publik: “Pentingnya RUU Pertanahan Adil Gender untuk Memperkuat Akses dan Kontrol Perempuan Atas Tanah,” di DPR RI, Jakarta, Kamis (18/10).

Dinda mengatakan pihaknya mendorong pemerintah dan komisi II DPR RI yang sedang membahas Rancangan Undang-Undang(RUU) Pertanahan agar bisa menghasilkan sebuah UU Pertanahan yang bersifat adil gender.

Selain itu RUU Pertanahan ini harus benar-benar memihak pada masyarakat, bukan untuk melegitimasi kepentingan investor atau perizinan-perizinan yang merugikan masyarakat.

“Itu kenapa kami mendorong satu UU pertanahan yang “adil gender”. Ada banyak prinsip yang tadi kami masukkan, termasuk bagaimana asas keadilan gender itu ada, menjamin keterlibatan perempuan dalampengambilan keputusan, dari mulai perencanaan, pelaksanaan sampai monitoring”

“Kemudian harus ada affirmative action bagaimana perempuan juga diberikan kapasitas terkait apa sih hak atas tanahnya?,” tambah Dinda.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Perundangan-Undangan, Biro Hukum dan Humas Kementerian ATR/BPN, Yagus Suyadi mengatakan bahwa selaku pemerintah, pihaknya sudah memfasilitasi kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam hal kepemilikan tanah.

Dia mencontohkan, dalam pembuatan sertifikat tanah melalui progam pendaftaran tanah sistemik lengkap (PTSL) diperbolehkan atas nama suami atau istri, sehingga laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama.

“Di dalam pendaftaran tanah melalui PTSL, tolong dibantu suarakan, yang namanya PTSL itu, tidak hanya atas nama suami saja, boleh atas nama istri, atau sebaliknya. Jangan saya adalah suami yang bertanggung jawab atas keluarga maka harus atas nama suami.

“Padahal di dalam administrasi Kementerian ATR/BPN yang namanya sertifikat itu adalah merupakan harta bersama suami dan istri. Kenapa? Ada landasan UU yang mensyaratkan setiap pemindahan hak atas bidang tanah itu harus mendapat persetujuan suami atau istrinya,” ujar Yagus.

Namun di sisi lain, kemajuan RUU Pertanahan nampaknya masih akan panjang. Staf ahli komisi II DPR RI bidang UU pertanahan Jhon Salumbanturuan mengatakan, hingga saat ini RUU Pertanahan masih dalam tahap pembahasan dan kerap menemui persoalan, antara lain sulitnya mempersatukan kepentingan antar sektor.

Ego sektoral, kata Jhon terjadi dalam pembahasan ini. “Di sini diperlukan koordinasi dari pemerintah. Kalau dari DPR sudah sepakat, sudah ada kesatuanmemang ini harus jalan terus, kalau bisa tahun ini ataupaling lambat tahun depan UU harus selesai”

“Namun di internal pemerintah karena mereka diwakili oleh berbagaiinstansi agaknya sulit mereka menyatukan persepsi, sehingga kita sulit menemukan norma yang baku untuk ditetapkan menjadi UU,” demikian pungkasnya. [VOA/shar]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com