PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Ari Ashari Ilham Tekankan Pengawasan DPRD Harus Berdampak pada Pelayanan Publik • Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2026 • Andi Sudirman Ungkap Strategi Sulsel Percepat Ekonomi dan Keuangan Digital • 593 Anggota BPD Jeneponto Dilantik, Paris Yasir Tekankan Amanah dan Sinergi Desa • Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Ari Ashari Ilham Tekankan Pengawasan DPRD Harus Berdampak pada Pelayanan Publik • Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2026 • Andi Sudirman Ungkap Strategi Sulsel Percepat Ekonomi dan Keuangan Digital • 593 Anggota BPD Jeneponto Dilantik, Paris Yasir Tekankan Amanah dan Sinergi Desa • Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU •
Makassar

LPHS Usulkan Ratusan Keluarga Tidak Mampu di Pallangga-Barombong Sebagai Penerima PKH

572
×

LPHS Usulkan Ratusan Keluarga Tidak Mampu di Pallangga-Barombong Sebagai Penerima PKH

Sebarkan artikel ini
Djaya Jumain

SUNGGUMINASA – Ketua Lembaga Perlindungan Hak-hak Sipil (LPHS) Makassar, Djaya Jumain mengirimkan surat pengusulan agar ratusan kepala keluarga (KK) yang masuk kategori tidak mampu di Kecamatan Pallangga-Barombong agar dapat menjadi penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH).

“Ada ratusan KK yang kami ajukan agar bisa menjadi penerima manfaat dari program PKH ini. Indikatornya, kehidupan mereka yang masih jauh dari kategori layak,” ujar Djaya usai mengirim surat ke Kementerian Sosial RI, Jum’at (8/3).

Selain mengirim surat ke Kementerian Sosial dengan melampirkan bukti kelayakan menjadi peserta PKH serta data keluarga, surat juga ditujukan ke Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Gowa.

“Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah terkait pengusulan kami ini. Ini merupakan usulan, terkait verifikasi dan penentuan masuknya nama kepala keluarga sebagai keluarga penerima manfaat adalah kewenangan pemerintah,” urai Djaya yang juga merupakan Wakil Sekretaris Partai Gerindra Sulsel itu.

Lebih lanjut, aktivis antinarkoba ini menjelaskan, pengajuan usulan keluarga untuk menjadi peserta PKH ini dilakukan, karena aspirasi masyarakat.

“Banyak warga, khususnya di Kecamatan Pallangga dan Barombong yang mengeluhkan kalau kondisi kehidupannya lebih layak menerima bantuan sosial dari pemerintah,” tukas Djaya.

Djaya yang juga merupakan caleg DPRD Kabupaten Gowa Partai Gerindra daerah pemilihan Pallangga-Barombong ini berharap, agar kedepannya program keluarga harapan dapat menyentuh seluruh masyarakat yang memenuhi syarat, sehingga program-program bantuan sosial betul-betul bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat. (*/464Ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com