MAKASSAR – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai perpanjangan tangan pemerintah sekaligus koordinator antara kementerian dan lembaga dalam menghalau paham radikalisme dan terorisme senantiasa berusaha dan berinovasi dalam melakukan kegiatan pencegahan paham radikalisme dan terorisme di Indonesia. Hal tersebut sebagai upaya dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan setiap waraga negara.
Ketua FKPT Sulawesi Selatan, Prof Dr Arfin Hamid MH menjelaskan, tema yang diusung yakni “perempuan agen perdamaian” sebagai salah satu langkah pelibatan perempuan dalam pencegahan paham radikalisme dan terorisme di Sulawesi Selatan.
“Kegiatan kali ini bertujuan untuk menambah wawasan para peserta tentang pemahaman radikalisme dan terorisme sehingga dapat berperan secara bersama-sama dalam menkounter paham yang sudah banyak meresahkan negara-negara di Dunia,” jelasnya, Kamis (20/6/2019).

Turut hadir yang mewakili Direktur Pencegahan yaitu Dr Hj Andi Intang Dulung MH selaku Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat. Dalam materinya ia menyampaikan, peran perempuan dalam memutus mata rantai radikalisme dan terorisme cukup penting.
Sebab menurutnya, dari lingkungan keluargalah yang menjadi pemahaman awal seorang anak, termasuk tentang ideoligi dan cara pandang mereka. Dan disana ada seorang Ibu yang berperan penting dalam mendidiknya.

Sedangkan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs Hamidin yang juga menyampaikan sejumlah aksi terror yang ditengarai oleh perempuan seperti aksi teror di California oleh Lanpin Malik, Dian Novi dan Isteri teroris Adi Kolora di Indonesia.
“Di Sulawesi terdapat tiga belas tahanan napi teroris, delapan diantanya di Sulawesi Selatan dan satu antaranya adalah napi teroris yang sebelumnya pernah ditahan dengan kasus yang sama,” ungkap Kapolda.
Kegitan tersebut dihadiri sebanyak 110 peserta dari dua belas organisasi perempuan, seperti Muslimat NU, Fatayat, Aisiyah muhammadiyah, Bhayangkari dan Majelis Ta’lim di Sulawesi Selatan. Narasumber lain yang hadir diantanya Rektor UIM Makassar Dr Ir Hj Majdah M Zein. (*)


















