Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Harta Publik untuk Kesejahteraan Rakyat?

930
×

Harta Publik untuk Kesejahteraan Rakyat?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto by Courtesy)

OPINI – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 yang memperketat perizinan pembentukan anak, cucu, hingga cicit perusahaan pelat merah ini. Dilansir cnbcindonesia.com anak, cucu hingga cicit BUMN selama ini diketahui jumlahnya ratusan.

Untuk sementara, Kementerian BUMN juga menghentikan pendirian anak, cucu, dan cicit perusahaan BUMN hingga beleid tersebut dicabut oleh pimpinannya.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Sebagaimana yang pernah diungkapkan langsung oleh Menteri BUMN terdahulu Rini Soemarno, anak-cucu perusahaan BUMN tercatat mencapai total 700 perusahaan.

Hal ini lah yang kemudian dianggap tidak efektif bagi Erick Thohir sebab banyak yang tidak sejalan dengan induk perusahaan BUMN asalnya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tengah melakukan evaluasi anak cucu usaha di tubuh pelat merah yang dinilai inefisien.

Terkait hal ini, Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani pun buka suara, dia menjelaskan PLN sangat selektif soal pembentukan anak usaha, mesti ada kajian kelayakan untuk business plan sampai 5 tahun ke depan.

“Terus dari sisi anggran dasar juga permintaan persetujuannya itu sampai ke PLN kalau cuc, bahkan sampai Menteri BUMN jika itu anak usaha,” ujarnya saat dijumpai di kompleks istana kepresidenan, Jumat (13/12/2019).

BUMN merupakan perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi control terhadapnya.

Selain iru, BUMN didirikan untuk memenuhi kepentingan-kepantingan umum. BUMN tidak banyak memberi pemasukan negara tapi malah jadi lahan bancakan keuntungan segelintir orang.

Hal ini terjadi karena sistem kapitalisme yang diadopsi menuntut negara melakukan bisnis dalam memenuhi hajat publik dan mengelola harta publik.

Misalnya perusahaan kereta api, telekomunikasi, pengadaan barang milik negara, senajata, pertambangan, SDA dan sebagainya.

Berbagai sektor di negeri ini memang pada faktanya banyak yang dipayungi oleh BUMN. Sehngga hal tersebut, tentu sangat menggiurkan bagi sebagian orang.

Dan tidak heran kemudian banyak orang yang menginginkan bisa mendapatkan posisi di perusahaan tersebut.

Namun, yang sangat disayangkan ketika yang duduk di perusahaan tersebut adalah orang-orang yang hanya ingin mengkayakan diri sendiri.dan lupa bahwa tanggung jawabnya adalah mengelola usaha yang menyangkut hajat hidup rakyat.

Sistem kapitalis liberal yang menjadikan orang-orang yang menjabat yang hanya ingin menguasai harta rakyat sebagai lahan memperkaya sekelompok tertentu saja kekayaan negeri yang seharusnya dinikmati oleh rakyat berpindah kepada kapitalis asing. Sehingga rakyat hanya menikmati sisa-sisanya yang nyaris tidak ada lagi tersisa.

Jadilah negara hanya sebagai stempel para pengusaha karena negara telah membuka jalan yang lebar untuk mereka.

Dalam sistem kapitalisme telah terjadi pergeseran peran negara sebagai pengelola kekayaan alam milik rakyat menjadi sekadar regulator pengelolaan kekayaan alam.

Negara bukan lagi satu-satunya pengelola kekayaan milik rakyat karena swasta pun diizinkan untuk mengelolanya. Bahkan dalam beberapa kasus seperti Freeport, negara justru tunduk dan takluk kepada perusahaan swasta asing itu.

Sistem kapitalis menjalankan konsep hurriyah milkiyah (kebebasan kepemilikan), konsep ini membebaskan manusia bisa memiliki apa pun dengan sebab kepemilikan apa pun.

Tanpa melihat halal dan haram. Berbeda halnya dengan Islam, mengklasifikasi harta publik sebagai milkiyah ammah (kepemilikan umum) dan milkiyah daulah (kepemilikan negara).

Milkiyah ammah meliputi sektor yang memenuhi hajat hidup publik dan harta SDA yang tidak terbatas (air, infrastruktur jalan, energi, hutan, tambang minerba) tidak boleh dikelola selain oleh negara sendiri. Keterlibatan swasta hanya sebagai pekerja dengan akad ijarah/kontak.

Maka terlarang ada kontrak karya seperti pada Freeport, superbody seperti BPJS tenaga kerja dan kesehatan, terlarang pemberian hak konsesi hutan, Hutan Tanaman Industri dan Kemitraan Swasta Pemerintah di sektor ini.

Negara tidak boleh mengambil untung dari harta milik rakyat ini. Kemudian yang dimaksud milkiyah daulah (kepemilikan negara) berupa pengelolaan bangunan, tanah, dan perkebunan bisa diberikan kepada rakyat atau dikelola oleh semacam BUMN yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan tidak berperan sebagai pebisnis ketika berhadapan dengan kemaslahatan publik.

Di samping itu, negara tidak memungut biaya kepada rakyat terhadap pemanfaatan fasilitas umum, karena hakikatnya fasilitas umum tersebut adalah milik rakyat, bukan kepemilikan negara. Namun, konsep kepemilikan dalam Islam tidak dapat berdiri sendiri.

Hal tersebut merupakan bagian dari sistem ekonomi Islam yang merupakan salah satu subsistem dari sistem pemerintahan Islam yakni khilafah. (*)

error: Content is protected !!