MAKASSAR – Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin menegaskan, pesan Whatsapp yang berisikan penilangan berupa uang kepada warga yang tidak menggunakan masker dipastikan hoax.
Prof Rudy mengatakan, sesuai Perwali Nomor 36 Tahun 2020, tentang Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, pelanggar hanya diberikan sanksi sosial.
“Jelas ini hoax. Tidak ada seperti itu (denda uang),” tegasnya, Sabtu (18/7/2020).
Menurut Prof Rudy, para penyebar hoax ini merupakan provokator-provokator yang ingin mengacaukan program pemerintah dalam pengendalian covid-19 di Kota Makassar.
“Ada oknum-oknum provokator yang memanfaatkan kelemahan masyarakat kita. Provokator ini harus kita lawan, dengan cara kita harus menjadi edukator-edukator,” pungkasnya. (*)


















