Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Beredar Pesan Denda Uang Jika Tak Pakai Masker, Prof Rudy: Jelas Ini Hoax

365
×

Beredar Pesan Denda Uang Jika Tak Pakai Masker, Prof Rudy: Jelas Ini Hoax

Sebarkan artikel ini
Hari pertama pemberlakuan Perwali 36 tahun 2020, petugas gabungan di posko perbatasan Makassar-Maros melaksanakan pemeriksaan Surat Keterangan Bebas Covid-19 di perbatasan Makassar-Maros Jl. Perintis Kemerdekaan, Senin 13 Juli 2020. (Mediasulsel.com/Anshar Tomaru)

MAKASSAR – Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin menegaskan, pesan Whatsapp yang berisikan penilangan berupa uang kepada warga yang tidak menggunakan masker dipastikan hoax.

Prof Rudy mengatakan, sesuai Perwali Nomor 36 Tahun 2020, tentang Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, pelanggar hanya diberikan sanksi sosial.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Jelas ini hoax. Tidak ada seperti itu (denda uang),” tegasnya, Sabtu (18/7/2020).

Menurut Prof Rudy, para penyebar hoax ini merupakan provokator-provokator yang ingin mengacaukan program pemerintah dalam pengendalian covid-19 di Kota Makassar.

“Ada oknum-oknum provokator yang memanfaatkan kelemahan masyarakat kita. Provokator ini harus kita lawan, dengan cara kita harus menjadi edukator-edukator,” pungkasnya. (*)

error: Content is protected !!