PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Festival Pasar Rakyat Adira Finance Digelar di Pasar Pabaeng-baeng Makassar, 36 Pedagang Dapat Pendampingan Usaha • PT SCI Sulsel Garap Bisnis Mini Soccer dan Buka Manifesto Coffee di Makassar • Kapolda Sulsel Pimpin Penghijauan TPA Tamangapa, 100 Pohon Tabebuya Ditanam • DPRD Makassar Setujui Pembahasan Perubahan PD Terminal Menjadi Perseroda • Merok Toraja Utara, Tradisi Adat yang Memikat Wisatawan Asing • Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Wamenaker Ajak Kampus Berkolaborasi • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Festival Pasar Rakyat Adira Finance Digelar di Pasar Pabaeng-baeng Makassar, 36 Pedagang Dapat Pendampingan Usaha • PT SCI Sulsel Garap Bisnis Mini Soccer dan Buka Manifesto Coffee di Makassar • Kapolda Sulsel Pimpin Penghijauan TPA Tamangapa, 100 Pohon Tabebuya Ditanam • DPRD Makassar Setujui Pembahasan Perubahan PD Terminal Menjadi Perseroda • Merok Toraja Utara, Tradisi Adat yang Memikat Wisatawan Asing • Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Wamenaker Ajak Kampus Berkolaborasi •
Makassar

Satgas Covid-19 Makassar Sidak, Malah Ketemu Ini

862
×

Satgas Covid-19 Makassar Sidak, Malah Ketemu Ini

Sebarkan artikel ini
Satgas Covid-19 Makassar Sidak, Malah Ketemu Ini
Tim Satuan Tugas (satgas) Covid-19 Makassar melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Noyu, Jl. Batu Putih, Kelurahan Maccini Baru, kecamatan Makassar, Kamis (4/3/2021).

MAKASSAR—Tim Satuan Tugas (satgas) Covid-19 Makassar melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Noyu, Jl. Batu Putih, Kelurahan Maccini Baru, kecamatan Makassar, Kamis (4/3/2021).

Mulanya, Satgas mendapat laporan, bahwa THM tersebut menjalankan aktifitas usahanya tanpa menerapkan Protokol Kesehatan (prokes) pada pelanggannya.

Nyatanya, Satgas mendapati sebagian pelanggan THM tersebut benar tidak mengenakan masker dan minim fasilitas prokes.

“THM ini tidak ada Prokes dan melanggar jam operasional,” tegas Kabag Linmas Sapol PP Kota Makassar, Irwan.

Selain itu, Satgas juga memeriksa minuman beralkohol yang dijual dan menduga sejumlah minuman impor yang dibeli pelanggan tidak memiliki izin.

“Pemilik THM tidak bisa memberikan keterangan jelas, hanya ada surat rekomendasi yang sebenarnya bukan surat izin menjual,” papar Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud.

Sidak ini juga disaksikan petugas dan dokter dari Urusan Kesehatan Polrestabes Makassar, serta Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar.

Setelah mendapati pelanggaran jam operasional, pelanggaran Prokes dan minuman impor tanpa izin, Satgas Covid-19 Kota Makassar melakukan sita barang bukti dan di angkut ke Balaikota Makassar.

Sementara itu, Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli memberikan dukungannya kepada Tim Satgas Covid-19 Kota Makassar yang melakukan sidak dan langsung melakukan tindakan terhadap temuannya.

“Kalau betul jual minol (minuman beralkohol – red) bisa dilihat izinnya sesuai apa tidak, kalau tidak, dipertanyakan,” katanya.

Satgas Covid-19 Makassar Sidak, Malah Ketemu Ini
Tim Satuan Tugas (satgas) Covid-19 Makassar melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Noyu, Jl. Batu Putih, Kelurahan Maccini Baru, kecamatan Makassar, Kamis (4/3/2021).

Lurah dan Warga Minta THM Noyu Ditutup

THM yang terciduk melakukan sejumlah pelanggaran ini, diminta oleh aparat kelurahan dan warga, agar Pemerintah Kota Makassar segera melakukan penutupan usaha tersebut.

Lurah Maricaya Baru Bilhaq Azikin yang dikonfirmasi tentang ini menegaskan, bahwa tindakan tegas perlu segera dilakukan kepada THM Noyu.

“Itu (THM Noyu -red) memang keras kepala, dulu pernah ditindaki Polsek Makassar, bahkan sampai ada police line, tapi begitulah (Noyu tetap beroperasi), saya sendiri pernah ke sana dan bertanya ke pemiliknya, dan tidak diberitahukan (izin operasionalnya),” terang Bilhaq.

Senada dengan Lurah Maricaya Baru, Marwan salah seorang warga di sekitar THM Noyu juga meminta aparat agar menindaki dan menutup THM Noyu, karena keberadaannya dianggap meresahkan warga sekitar.

Menurutnya sudah banyak Organisasi Massa (ormas) yang meminta pemerintah untuk menutup THM Noyu, dan sayangnya, setiap ada pemeriksaan, THM Noyu selalu tetap kembali membuka usahanya.

“Kami khawatir, kampung sekitar sini terganggu karena THM itu”, katanya.

Satgas Juga Temukan Obat Daftar G

Secara kebetulan, saat dilakukan pemeriksaan keseluruhan pelanggan THM Noyu, Satgas juga mendapati pelanggan wanita yang memiliki dan menguasai obat daftar G.

Dokter dari Urkes Polrestabes Makassar memastikan obat yang ditemukan merupakan obat yang tidak diperjualbelikan secara bebas di Apotik, karena harus menggunakan resep dokter, dan dipastikan memberi efek mabuk bagi penggunanya.

Pelanggan wanita THM Noyu yang diketahui warga beralamat Jl. Latimojong tersebut akhirnya dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diperiksa. (70n)

Editor: AM

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com