Advertisement - Scroll ke atas
News

Plt Kadis PMD Sulsel hadiri Workshop Best Practice Terkait Peningkatan Ekonomi Desa

953
×

Plt Kadis PMD Sulsel hadiri Workshop Best Practice Terkait Peningkatan Ekonomi Desa

Sebarkan artikel ini
A. Muhlis Hindra, Plt Kepala Dinas PMD Sulsel.
A. Muhlis Hindra, Plt Kepala Dinas PMD Sulsel.

MAKASSAR—Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sulsel, A Muhlis Hindra, mengikuti kegiatan Workshop Best Practice Pelaksanaan Kerjasama Desa Dalam Rangka Peningkatan Perekonomian Desa di Jakarta.

Muhlis mengatakan, kegiatan ini dibuka langsung oleh Afery Syamsidar Fudail Plt. Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari yaitu dari tanggal 15 hingga 17 maret yang diikuti seluruh kepala dinas PMD se-Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Afery Syamsidar Fudail Plt. Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten tentang upaya pembinaan dari Camat kepada Pemerintah Desa dalam membangun kerjasama Desa melalui review terhadap draft Peraturan Bersama Kepala Desa yang diusulkan.

“Camat, atas nama Bupati, berperan untuk memberikan masukan atas Rancangan Peraturan Bersama Kades dan Perjanjian Bersama dengan Pihak Ketiga yang berkenaan dengan tata ruang, pungutan, organisasi dan pembebanan didalam APBDesa,” ungkapnya.

Dalam Workshop ini, pihaknya memberikan contoh terbaik pelaksanaan kerjasama Desa guna meningkatkan perekonomian masyarakat Desa.

Termasuk menambahkan Pendapatan Asli Desa sehingga Pemerintah Provinsi dan Kabupaten memiliki gambaran tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap upaya mendukung terbentuknya kerjasama Desa.

Pemerintah telah menetapkan serta mengundangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana memiliki peran yang sangat strategis dalam kaitannya dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa terlebih dengan adanya peran dalam merencanakan dan menganggarkan program di Desa.

Permendagri 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Pasal 6 menegaskan jenis kewenangan Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa penekanan sebagai bahan diskusi dalam kegiatan Workshop Best Practice Pelaksanaan Kerjasama Desa Dalam Rangka Peningkatan Perekonomian Desa, antara lain:

  1. Pemahaman terkait dengan regulasi tentang kewenangan Desa dalam kaitannya dengan ruang fiskal bagi pendanaan dari APBDes untuk membangun kerjasama Desa.
  2. Penyesuaian terhadap Perencanaan dan Penganggaran di masing-masing tingkat pemerintahan untuk mewujudkan Kerjasama Desa.
  3. Peningkatan Pendapatan Asli Desa dan perekonomian masyarakat Desa melalui pengembangan kerjasama antar Desa dan kerjasama dengan Pihak Ketiga.
  4. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten terhadap Pemerintah Desa dalam rangka pengembangan kerjasama Desa melalui pemanfaatan potensi Desa. (*)
error: Content is protected !!