PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • Dari Desa Beroanging, BKMF Sinapsis FIKK UNM Melaju ke Abdidaya Ormawa Nasional • Ilusi Kapitalisme Mengentas Kemiskinan • Andi Winarno Resmi Jadi Pj Sekda Sulsel, Gantikan Jufri Rahman yang Purnabakti • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • Dari Desa Beroanging, BKMF Sinapsis FIKK UNM Melaju ke Abdidaya Ormawa Nasional • Ilusi Kapitalisme Mengentas Kemiskinan • Andi Winarno Resmi Jadi Pj Sekda Sulsel, Gantikan Jufri Rahman yang Purnabakti •
Sulsel

Plt Gubernur Sulsel sebut Sanksi Pejabat di Biro PJB Tergantung Hasil Sidang Kode Etik

386
×

Plt Gubernur Sulsel sebut Sanksi Pejabat di Biro PJB Tergantung Hasil Sidang Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Plt Gubernur Sulsel sebut Sanksi Pejabat di Biro PJB Tergantung Hasil Sidang Kode Etik
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

MAKASSAR—Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman angkat bicara terkait pejabat di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Sulsel yang ramai-ramai mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel yang menjerat Gubernur Nonaktifkan Nurdin Abdullah.

Diketahui, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti dan dua pejabat di biro Pengadaan barang dan jasa pemprov sulsel mengembalikan uang suap tender proyek ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sari sendiri sudah beberapa kali mengembalikan uang dengan nominal yang bervariasi.

Sudirman mengaku pejabat tersebut akan diberi sanksi berupa disidang kode etik kepegawaian. Sidang bakal digelar dalam waktu dekat yang dipimpin langsung oleh Asisten II Pemprov Sulsel, M Firda.

“Ini kita lagi mau sidang kode etik. Kita mau lihat nanti apa kebijakan dari kode etik baru nanti kita buat kebijakannya” kata Sudirman Sulaiman saat ditemui di kantor Gubernur Sulsel jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (20/05/2021).

Lebih lanjut Sudirman menjelaskan hasil sidang kode etik akan menjadi sanksi yang akan dijatuhkan kepada mereka. Jika rekomendasi hasil sidang berupa sanksi sedang, maka penjabat tersebut disanksi berupa penurunan pangkat sementara untuk sanksi berat berujung pada pemecatan.

“Bisa, tidak memungkinkan tidak. Bisa jadi pemecatan,” tegasnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com