PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • MagangHub Batch 3 Dibuka 5 November, Ini Jadwal Seleksinya • Sekolah Rakyat Tana Toraja Gandeng BNI Palopo Ajarkan Literasi Keuangan • Tekan Angka Stunting, Andi Sudirman Kerahkan 3.060 Desa dan Kelurahan di Sulsel • Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan, Bina Graha Mendadak Lengang • TNI AL Kerahkan 20.980 Prajurit ke Jakarta, Pengamanan Ibu Kota Dipertebal • 26 ASN Pemkab Bone Tak Terima Tunjangan, Ini Penjelasan BKPSDM • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • MagangHub Batch 3 Dibuka 5 November, Ini Jadwal Seleksinya • Sekolah Rakyat Tana Toraja Gandeng BNI Palopo Ajarkan Literasi Keuangan • Tekan Angka Stunting, Andi Sudirman Kerahkan 3.060 Desa dan Kelurahan di Sulsel • Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan, Bina Graha Mendadak Lengang • TNI AL Kerahkan 20.980 Prajurit ke Jakarta, Pengamanan Ibu Kota Dipertebal • 26 ASN Pemkab Bone Tak Terima Tunjangan, Ini Penjelasan BKPSDM •
Sulsel

TPP ASN Pemprov Sulsel Mulai Dibayarkan

2189
×

TPP ASN Pemprov Sulsel Mulai Dibayarkan

Sebarkan artikel ini
Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid
Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid. (Foto: Dok)

MAKASSAR—Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai dibayarkan secara bertahap.

Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid membenarkan hal tersebut. “Iya, sudah cair sejak hari Kamis,” katanya, Sabtu (2/4/2022).

Adapun beberapa OPD yang telah dibayarkan, kata dia, diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Beberapa OPD sudah dibayarkan. Untuk OPD yang lain, segera menyusul,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi, bahwa TPP bagi ASN Pemprov Sulsel menjadi perhatian Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. “Ini sesuai arahan bapak Gubernur agar pembayaran TPP sudah dapat dilakukan secepatnya,” katanya.

Adapun keterlambatan pencairan ini, kata dia, dikarenakan ada perubahan regulasi dari aturan Pemerintah Pusat. “Adanya perubahan regulasi berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 tahun 2020 yang mengatur tentang kriteria TPP. Selain itu, adanya keterlambatan rekomendasi terkait besaran TPP dari Kemendagri dan ini berlaku secara Nasional,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa adanya penyesuaian dengan SKP format baru sesuai Permenpan RB nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja. Selain itu, adanya penyesuaian aplikasi yang digunakan.

Keterlambatan ini juga terjadi karena penginputan SKP oleh OPD. Olehnya itu, dirinya pun berharap agar OPD segera melakukan penginputan sasaran kinerja pegawai (SKP) secara berjenjang, sehingga pengurusan TPP segera dirampungkan tepat waktu. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com