MAKASSAR—Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) acap kali menuai pandangan sinis dari sejumlah warga masyarakat, hal itu tidak terlepas dari banyaknya kegiatan pelaksanaan tugasnya yang sering kali dianggap berhadapan langsung dengan masyarakat kecil pelanggar Peraturan Daerah (Perda).
Demikian juga halnya dengan Satpol PP Kota Makassar. Hal itu diakibatkan pada umumnya warga masyarakat tidak tahu atau bahkan tidak mau tahu dengan tugas, pokok dan fungsi Satpol PP.
Satpol PP sebagai salah satu perangkat daerah memiliki tugas pokok dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Makassar Nomor 87 Tahun 2016 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja serta dengan memperhatikan lingkungan strategis.
Sebagaimana tertuang dalam peraturan tersebut, Satpol PP mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP mempunyai Fungsi; Perumusan kebijakan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum; pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum.
Selain itu, Satpol PP juga memiliki fungsi sebagai pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum; pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan program dan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum.
Juga termasuk pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum; dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum. (*)













