MAKASSAR—Anggota DPRD Makassar, Abdul Wahid, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Max One, Jalan Taman Makam Pahlawan, pada Minggu (21/4/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Dalam paparannya, Abdul Wahid mengajak para orang tua, khususnya ibu-ibu, untuk lebih proaktif menyebarkan informasi mengenai isi Perda Perlindungan Anak. Ia menekankan bahwa langkah ini penting agar tidak ada lagi kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
“Orang tua, terutama para ibu, perlu memahami isi Perda ini. Setelah menerima materi sosialisasi, saya harap mereka bisa menyebarkannya kepada masyarakat sekitar. Jika ada hal yang belum jelas, bisa dipelajari lebih lanjut,” ujar politisi PPP tersebut.
Abdul Wahid juga menggarisbawahi bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab kolektif dalam memastikan anak-anak mendapatkan hak mereka, termasuk hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Ia menekankan bahwa mendidik anak dengan baik adalah investasi masa depan yang tidak boleh diabaikan.
Melalui sosialisasi ini, Abdul Wahid berharap Perda Nomor 5 Tahun 2018 dapat diimplementasikan secara efektif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi tumbuh kembang anak.
Hal ini, menurutnya, hanya bisa terwujud jika semua pihak, termasuk keluarga, masyarakat, dan pemerintah, berkolaborasi dalam melindungi hak-hak anak. (*/4dv)
















