PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • LPS Tanamkan Budaya Menabung ke 1.000 Pelajar Sulsel • Ari Ashari Ilham Tekankan Pengawasan DPRD Harus Berdampak pada Pelayanan Publik • Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2026 • Andi Sudirman Ungkap Strategi Sulsel Percepat Ekonomi dan Keuangan Digital • 593 Anggota BPD Jeneponto Dilantik, Paris Yasir Tekankan Amanah dan Sinergi Desa • Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • LPS Tanamkan Budaya Menabung ke 1.000 Pelajar Sulsel • Ari Ashari Ilham Tekankan Pengawasan DPRD Harus Berdampak pada Pelayanan Publik • Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2026 • Andi Sudirman Ungkap Strategi Sulsel Percepat Ekonomi dan Keuangan Digital • 593 Anggota BPD Jeneponto Dilantik, Paris Yasir Tekankan Amanah dan Sinergi Desa • Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone •
Makassar

Antisipasi Pungli PPDB Online, Ini Penjelasan Inspektur Kota Makassar

510
×

Antisipasi Pungli PPDB Online, Ini Penjelasan Inspektur Kota Makassar

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Demi mengantisipasi terjadinya praktik pungutan liar (pungli) di lingkup satuan pendidikan (sekolah) Zainal Ibrahim Kepala Inspektorat Makassar menilai jika sistem pengendalian internal perlu ditingkatkan, Upaya yang dilakukan Salah satunya adalah dengan memperbaiki sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) online di tahun ini. Menyusul terungkapnya sejumlah kasus pungli yang melibatkan beberapa kepala sekolah (kasek) di satuan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) pada saat proses penerimaan siswa baru berlangsung melalui jalur offline tahun ajaran 2016-2017.

“Ke depan sudah seharusnya sistem SOP dan pengendalian internal baik dinas, UPTD, dan satuan pendidikan di sekolah, diperbaiki,” ujar Zainal. Olehnya itu, sedini mungkin Dinas Pendidikan (Disdik) diharap mampu meningkatkan kewenangan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di seluruh wilayah kecamatan. Terlebih pada pengoptimalisasian fungsi pengawasan PPDB online di seluruh satuan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dimana belakangan ini kewenangan UPTD dibawah kendali dinas pendidikan, lanjut Zainal, sangat terbatas. Kewenangan pejabat fungsional hanya menangani pengawasan di sekolah dasar (SD). “Kita mau tingkatkan sampai SMP, hingga TK. Dengan memberdayakan UPTD sekiranya mereka akan terbantu. Minggu depan saya akan mengkaji ulang tugas pokok dan fungsi UPTD karena selama ini sangat terbatas,” ujar Zainal.

Disamping itu, peningkatan pengendalian internal juga bertujuan untuk mengoptimalisasi standarisasi dan sertifikasi sekolah. Bahkan, pembinaan tenaga pendidik (guru) dan siswa dapat terwujud. “Itu tidak tercermin dengan tupoksi UPTD sekarang,” jelas purna praja senior STPDN ini.

Zainal menjelaskan, ke depan penentuan penambahan kuota siswa atau rombongan belajar (rombel) oleh masing-masing sekolah harus dilaporkan ke dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi. Kata dia, laporan tersebut terkait dengan jumlah siswa yang diterima dalam PPDB online. Sehingga, secara matematika perbandingan siswa yang diterima melalui PPDB online mampu diketahui dengan jumlah siswa terdaftar usai proses penerimaan berlangsung. Sesuai dengan aturannya, jumlah siswa dalam satu rombel idealnya berjumlah 36 orang/kelas.

“Tidak boleh ada penambahan kelas dengan menggunakan tambahan perpustakan dan laboratorium difungsikan jadi kelas dan semacam itu. Kita akan mengecek itu semua, saya akan lakukan audit. Penerimaan inikan sebenarnya itu ditentukan masing-masing sekolah,” kata Zainal. (*/4ld)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com