🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi DiniDiabetes Mengintai, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Sederhana Jaga Kaki di TellumpanuaPesan Paris Yasir untuk Aspa Muji Usai Dilantik Jadi Sekda JenepontoKecamatan Manggala Perkuat Portal Perlinsos, Dorong Data Bantuan Sosial Tepat SasaranAntrean BBM Mengular: Bukti Negara Gagal Mengurus Rakyat🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi DiniDiabetes Mengintai, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Sederhana Jaga Kaki di TellumpanuaPesan Paris Yasir untuk Aspa Muji Usai Dilantik Jadi Sekda JenepontoKecamatan Manggala Perkuat Portal Perlinsos, Dorong Data Bantuan Sosial Tepat SasaranAntrean BBM Mengular: Bukti Negara Gagal Mengurus Rakyat
Opini

Sengkarut Sistem Zonasi dalam Sistem Sekuler

2663
×

Sengkarut Sistem Zonasi dalam Sistem Sekuler

Sebarkan artikel ini
Sengkarut Sistem Zonasi dalam Sistem Sekuler
Dr. Suryani Syahrir, ST, MT, Dosen dan Pemerhati Sosial. (Foto: Dok)

OPINI—Kisruh PPDB sistem zonasi masih mewarnai sistem pendidikan di negeri ini. Di beberapa wilayah terjadi kekacauan. Di satu sisi ada sekolah yang sangat minim menerima siswa baru.

Di sisi lain, penumpukan juga terjadi dalam satu sekolah. Tidak meratanya distribusi penerimaan siswa baru, menyebabkan keresahan berkepanjangan bagi siswa dan tentu saja orangtua.

Kebijakan trial and error di dunia pendidikan menyisakan banyak pilu. Setiap pergantian menteri, berganti pula instrumennya. Belum clear kurikulum 2013, kini Kurikulum Merdeka terus disosialisasikan.

Padahal, idealnya sebuah sistem pendidikan harus jelas visi dan misi capaiannya. Selanjutnya, terimplementasi dalam kurikulum yang dirancang bersinergi dengan visi misi tersebut.

Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 melalui sistem zonasi adalah rangkaian instrumen dari kebijakan Kemendikbud. Jika menilik tujuan dari sistem ini, sepintas terlihat bagus.

Namun, menjadi sengkarut karena ketidaksinkronan visi dan misi dalam mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945. Pun, tidak meratanya support system dalam sistem pendidikan hari ini.

Dikutip dari laman Tirto.id (8/7/2022), Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai bahwa jaminan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan wajib dibiayai oleh pemerintah jelas sudah termaktub dalam berbagai regulasi, seperti Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan bahwa: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Lebih lanjut, Pasal 5 UU Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan: “Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh anak. Dan Pasal 1 ayat 18: “Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.

Selanjutnya Ubaid Matraji mengatakan bahwa merupakan pelanggaran hak anak jika negara tidak bisa menjamin semua anak bisa mendapatkan sekolah yang layak. Karena right to education adalah hak asasi yang melekat pada anak dan pemerintah wajib memberikan layanan yang berkualitas dan berkeadilan.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com