PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • LPS Tanamkan Budaya Menabung ke 1.000 Pelajar Sulsel • Ari Ashari Ilham Tekankan Pengawasan DPRD Harus Berdampak pada Pelayanan Publik • Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2026 • Andi Sudirman Ungkap Strategi Sulsel Percepat Ekonomi dan Keuangan Digital • 593 Anggota BPD Jeneponto Dilantik, Paris Yasir Tekankan Amanah dan Sinergi Desa • Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • LPS Tanamkan Budaya Menabung ke 1.000 Pelajar Sulsel • Ari Ashari Ilham Tekankan Pengawasan DPRD Harus Berdampak pada Pelayanan Publik • Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2026 • Andi Sudirman Ungkap Strategi Sulsel Percepat Ekonomi dan Keuangan Digital • 593 Anggota BPD Jeneponto Dilantik, Paris Yasir Tekankan Amanah dan Sinergi Desa • Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone •
Opini

Sengkarut Sistem Zonasi dalam Sistem Sekuler

2682
×

Sengkarut Sistem Zonasi dalam Sistem Sekuler

Sebarkan artikel ini
Sengkarut Sistem Zonasi dalam Sistem Sekuler
Dr. Suryani Syahrir, ST, MT, Dosen dan Pemerhati Sosial. (Foto: Dok)

OPINI—Kisruh PPDB sistem zonasi masih mewarnai sistem pendidikan di negeri ini. Di beberapa wilayah terjadi kekacauan. Di satu sisi ada sekolah yang sangat minim menerima siswa baru.

Di sisi lain, penumpukan juga terjadi dalam satu sekolah. Tidak meratanya distribusi penerimaan siswa baru, menyebabkan keresahan berkepanjangan bagi siswa dan tentu saja orangtua.

Kebijakan trial and error di dunia pendidikan menyisakan banyak pilu. Setiap pergantian menteri, berganti pula instrumennya. Belum clear kurikulum 2013, kini Kurikulum Merdeka terus disosialisasikan.

Padahal, idealnya sebuah sistem pendidikan harus jelas visi dan misi capaiannya. Selanjutnya, terimplementasi dalam kurikulum yang dirancang bersinergi dengan visi misi tersebut.

Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 melalui sistem zonasi adalah rangkaian instrumen dari kebijakan Kemendikbud. Jika menilik tujuan dari sistem ini, sepintas terlihat bagus.

Namun, menjadi sengkarut karena ketidaksinkronan visi dan misi dalam mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945. Pun, tidak meratanya support system dalam sistem pendidikan hari ini.

Dikutip dari laman Tirto.id (8/7/2022), Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai bahwa jaminan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan wajib dibiayai oleh pemerintah jelas sudah termaktub dalam berbagai regulasi, seperti Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan bahwa: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Lebih lanjut, Pasal 5 UU Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan: “Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh anak. Dan Pasal 1 ayat 18: “Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.

Selanjutnya Ubaid Matraji mengatakan bahwa merupakan pelanggaran hak anak jika negara tidak bisa menjamin semua anak bisa mendapatkan sekolah yang layak. Karena right to education adalah hak asasi yang melekat pada anak dan pemerintah wajib memberikan layanan yang berkualitas dan berkeadilan.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com