OPINI—Kisruh PPDB sistem zonasi masih mewarnai sistem pendidikan di negeri ini. Di beberapa wilayah terjadi kekacauan. Di satu sisi ada sekolah yang sangat minim menerima siswa baru.
Di sisi lain, penumpukan juga terjadi dalam satu sekolah. Tidak meratanya distribusi penerimaan siswa baru, menyebabkan keresahan berkepanjangan bagi siswa dan tentu saja orangtua.
Kebijakan trial and error di dunia pendidikan menyisakan banyak pilu. Setiap pergantian menteri, berganti pula instrumennya. Belum clear kurikulum 2013, kini Kurikulum Merdeka terus disosialisasikan.
Padahal, idealnya sebuah sistem pendidikan harus jelas visi dan misi capaiannya. Selanjutnya, terimplementasi dalam kurikulum yang dirancang bersinergi dengan visi misi tersebut.
Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 melalui sistem zonasi adalah rangkaian instrumen dari kebijakan Kemendikbud. Jika menilik tujuan dari sistem ini, sepintas terlihat bagus.
Namun, menjadi sengkarut karena ketidaksinkronan visi dan misi dalam mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945. Pun, tidak meratanya support system dalam sistem pendidikan hari ini.
Dikutip dari laman Tirto.id (8/7/2022), Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai bahwa jaminan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan wajib dibiayai oleh pemerintah jelas sudah termaktub dalam berbagai regulasi, seperti Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan bahwa: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Lebih lanjut, Pasal 5 UU Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan: “Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh anak. Dan Pasal 1 ayat 18: “Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
Selanjutnya Ubaid Matraji mengatakan bahwa merupakan pelanggaran hak anak jika negara tidak bisa menjamin semua anak bisa mendapatkan sekolah yang layak. Karena right to education adalah hak asasi yang melekat pada anak dan pemerintah wajib memberikan layanan yang berkualitas dan berkeadilan.












