Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Anton Paul Goni Imbau Warga Makassar Tanam Pohon di Halaman Rumah

979
×

Anton Paul Goni Imbau Warga Makassar Tanam Pohon di Halaman Rumah

Sebarkan artikel ini
Anton Paul Goni Imbau Warga Makassar Tanam Pohon di Halaman Rumah
Anggota DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni membuka acara Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Hotel Grand Town, Minggu (20/11/2022).

MAKASSAR—Anggota DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni mengimbau Warga Makassar saat bangun rumah menyiapkan sedikit lahan untuk menanam pohon dan merawatnya agar bisa menghirup udara segar.

Hal ini disampaikan Politisi muda PDI Perjuangan saat membuka acara Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Hotel Grand Town, Minggu (20/11/2022).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Makanya kalau bangun rumah perlu disiapkan sedikit lahan untuk menanam pohon dan merawatnya. Agar kita bisa menghirup udara segar,” ungkapnya seraya menyebutkan, bahwa Perda ini sangat erat hubungannya dengan paru-paru Kota Makassar dan ruang terbuka hijau.

Menurut anggota Komisi C DPRD Kota Makassar ini, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah menyiapkan tempat terbuka hijau agar bisa mencegah banyaknya polusi, dan dapat dijadikan sarana kunjungan bagi warga, namun dia mengimbau untuk tidak dirusak.

Selain itu Anton meminta setiap pembangunan perumahan juga disediakan terlebih dahulu tempat terbuka hijau. Demikian juga halnya saat membeli rumah di perumahan, harus dilihat dulu ada tidaknya ruang terbuka hijau.

Sementara itu, Pejabat Pengawas Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Veronica yang didaulat sebagai narasumber, menuturkan bahwa dalam membangun ruang terbuka hijau perlu ada kemitraan yang dilakukan.

“Perlu ada kemitraan karena luas lahan cukup besar. Target ketersediaan ruang terbuka hijau untuk Kota Makassar yakni 30 persen. Makassar masih 8 persen, kita harus bekerja keras, kita harus menyiapkan kemitraan, semua stakeholder harus bisa terlibat,” urainya.

Selain itu menurut Veronica, ruang terbuka hijau harus bisa dimanfaatkan semua masyarakat Kota Makassar. Masyarakat punya hak untuk bisa menikmati penataan ruang terbuka hijau.

“Masyarakat juga punya kewajiban mentaati rencana penataan, memanfaatkan ruang terbuka hijau sesuai dengan izin. Mematuhi ketentuan ruang terbuka hijau dan memberikan izin terhadap kawasan sebagai milik ketentuan umum,” tegasnya. (*)

error: Content is protected !!