PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado •
Makassar

Anton Paul Goni Imbau Warga Makassar Tanam Pohon di Halaman Rumah

1003
×

Anton Paul Goni Imbau Warga Makassar Tanam Pohon di Halaman Rumah

Sebarkan artikel ini
Anton Paul Goni Imbau Warga Makassar Tanam Pohon di Halaman Rumah
Anggota DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni membuka acara Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Hotel Grand Town, Minggu (20/11/2022).

MAKASSAR—Anggota DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni mengimbau Warga Makassar saat bangun rumah menyiapkan sedikit lahan untuk menanam pohon dan merawatnya agar bisa menghirup udara segar.

Hal ini disampaikan Politisi muda PDI Perjuangan saat membuka acara Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Hotel Grand Town, Minggu (20/11/2022).

“Makanya kalau bangun rumah perlu disiapkan sedikit lahan untuk menanam pohon dan merawatnya. Agar kita bisa menghirup udara segar,” ungkapnya seraya menyebutkan, bahwa Perda ini sangat erat hubungannya dengan paru-paru Kota Makassar dan ruang terbuka hijau.

Menurut anggota Komisi C DPRD Kota Makassar ini, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah menyiapkan tempat terbuka hijau agar bisa mencegah banyaknya polusi, dan dapat dijadikan sarana kunjungan bagi warga, namun dia mengimbau untuk tidak dirusak.

Selain itu Anton meminta setiap pembangunan perumahan juga disediakan terlebih dahulu tempat terbuka hijau. Demikian juga halnya saat membeli rumah di perumahan, harus dilihat dulu ada tidaknya ruang terbuka hijau.

Sementara itu, Pejabat Pengawas Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Veronica yang didaulat sebagai narasumber, menuturkan bahwa dalam membangun ruang terbuka hijau perlu ada kemitraan yang dilakukan.

“Perlu ada kemitraan karena luas lahan cukup besar. Target ketersediaan ruang terbuka hijau untuk Kota Makassar yakni 30 persen. Makassar masih 8 persen, kita harus bekerja keras, kita harus menyiapkan kemitraan, semua stakeholder harus bisa terlibat,” urainya.

Selain itu menurut Veronica, ruang terbuka hijau harus bisa dimanfaatkan semua masyarakat Kota Makassar. Masyarakat punya hak untuk bisa menikmati penataan ruang terbuka hijau.

“Masyarakat juga punya kewajiban mentaati rencana penataan, memanfaatkan ruang terbuka hijau sesuai dengan izin. Mematuhi ketentuan ruang terbuka hijau dan memberikan izin terhadap kawasan sebagai milik ketentuan umum,” tegasnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com