JENEPONTO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto disebut tak ada respon terkait kisruh yang berlarut-larut antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang.
“Kenapa bisa saya laporkan itu?. Karena saya merasa semua apa hal yang saya kunjungi itu ke Pemerintah Daerah tidak ada respon,” ungkap Ketua BPD Desa Balangloe Tarowang, Salamuddin Rani, Sabtu (5/8/2023) kemarin.
“Kami selaku BPD mengambil langkah mencari keadilan di Kejaksaan melaporkan pak Desa terkait dengan insentif kami (BPD) yang 7 bulan, mulai bulan Juni sampai Desember 2022. Itu insentif 9 orang anggota BPD yang tidak dibayarkan,” tambah Salamuddin Rani.

Menanggapi pernyataan Ketua BPD Desa Balangloe Tarowang di atas, mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto, Asisten 1, Mustakbirin membantah tudingan Ketua BPD Desa Balangloe Tarowang yang menyebut tak ada respon Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
“Saya mewakili pemerintah Kabupaten Jeneponto membantah ketika dibilang tak ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten. Pasalnya, terkait kasus ini, atensi pemerintah itu luar biasa,” kata Asisten 1, Mustakbirin, di Ruang Kerjanya, Senin (7/8/2023).
Alasannya, awal mulai mencuatnya kasus ini, ia mengaku diperintahkan oleh Bupati Jeneponto untuk menyelesaikan kasus ini dan ia memfasilitasi mencarikan solusi antara BPD dengan Kepala Desa Balangloe Tarowang.
“Saya diperintahkan oleh pak Bupati untuk menyelesaikan itu diawal-awal itu. Kemudian, kami sampaikan ke Kadis PMD masih pak Makmur Sijaya untuk mengundang Kepala Desa Balangloe Tarowang. Kami mencoba mengedukasi Kepala Desa. Ia saat itu hadir dengan membawa surat pengusulan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Bendahara BPD,” ungkapnya.
Lanjut Mustakbirin menceritakan alasan Kepala Desa mengusul pemberhentian BPD lantaran dianggap melampaui kewenangannya dengan menerbitkan surat peringatan (SP) 1 kepada Kepala Desa.

“Alasannya Kepala Desa mengusul pemberhentian karena katanya Kepala Desa diberikan SP 1. Saya bilang mekanisme pemberhentian BPD tidak seperti itu, sesuai Permendagri nomor 110 harus melalui musyawarah internal BPD. Selanjutnya hasil musyawarah dibuatkan berita acara siapa mau diberhentikan baru diusul ke Bupati melalui Kepala Desa, Camat, baru ke Bupati,” jelasnya.
Ia mengaku lagi kalau pada saat itu permintaan Kepala Desa ditolak Pemkab Jeneponto karena tidak sesuai prosedur. “Pada saat itu permintaannya ditolak karena harusnya pengusulan sesuai prosedur, nda boleh Kepala Desa sertamerta begitu,” ujarnya.
Selanjutnya lagi, pihak diundang dan hadir 9 orang. Asisten memediasi agar BPD berdamai, BPD saat itu mau berdamai dan menerima saran dari pihak Pemerintah Kabupaten.
“Kami undang lagi pak Desa satu kali, saat itu pak desa ngotot, yang jelas ini BPD harus diberhentikan,” bebernya.
Menurut Mustakbirin, bahwa memang tidak akan ada titik ketemu lantaran kedua pihak tidak mau berdamai masing-masing bertahan dengan pendapatnya.
Dengan demikian, Mustakbirin selaku mewakil Bupati, menginginkan permasalahan berlarut-larut karena dampaknya terhadap warga dan pembangunan jug tidak berjalan. “Yang rugi ini bukan Kepala Desa Mansur atau BPD Haji Rani. Karena tidak jalan pembangunan di sana karena tidak turun dana, palingan turun biaya operasional,” akunya.
“Karena ini sudah ditangani level Asisten, ya kita angkatlah naik ke level yang di atasnya, level Sekda, kalau level tidak bisa lagi ya naik lagi di level di atasnya lagi (Bupati dan Wakil Bupati) mungkin kesaktiannya beda dibandingkan level Kadis dan Asisten yang tangani,” terangnya.
Ironisnya, dengan adanya permasalahan yang berlarut-larut di Desa Balangloe Tarowang, kata Mustakbirin, bahwa minimal ada diantara keduanya yang dikenakan sanksi administrasi. Pasalnya, keduanya masing-masing melanggar sesuai tupoksinya.
“Paling tidak konsekuensi paling ekstrim adalah ada dikenakan sanksi administratif, apakah Kepala Desa ataukah BPD. Karena sama-sama punya pelanggan ini,” ungkap Mustakbirin.
Ia menjelaskan, ketika BPD tidak melaksanakan tugasnya berarti melanggar, itu bisa dikenakan sanksi. Selain itu, kata Mustakbirin, bahwa terlepas dari itu Kepala Desa bisa dikenakan sanksi juga.
“BPD harus menjalin hubungan yang harmonis dengan pemerintah desa, pemerintah desa juga harus menjadikan sebagai mitra yang sejajar dengan dia (Kades). Tidak ada atasan atau bawahan. BPD tidak bisa memberhentikan Kepala Desa dan Kepala Desa tidak bisa memberhentikan BPD, sama-sama kedudukannya. BPD itu di SKkan Bupati,” tegas Mustakbirin.
Lanjutnya, tidak ada masalah prinsipil di Desa Balangloe Tarowang. “Cuma masalah kecil dibesar-besarkan,” katanya.
“Terakhirnya keduanya hadir bersama rapat, cuma itu penyampaian BPD kalau tetap tidak menerima Mansur sebagai Kepala Desa Balangloe Tarowang. Pokoknya di matanya dia (Mansur) nanti berhenti jadi Kepala Desa baru BPD menjalankan tugas-tugasnya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat, Maskur, yang dihubungi via telepon WhatsApp mengaku soal kisruh antara BPD dan Kepala Desa Balangloe Tarowang itu sudah selesai bagi pihak Inspektorat.
“Kalau saya sudah selesai, tidak ada masalah di Inspektorat. Sudah direkomendasikan ke pimpinan setingkat di atasnya. Rekomendasinya sudah masuk di pimpinan dinda,” jawab Maskur secara singkat lantaran sementara menghadiri rapat. (*)

















