Advertisement - Scroll ke atas
  • Ramadan Mubarak 1446H (Mediasulsel.com)
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
MakassarSulsel

BI Sulsel Tukar Uang Panaik Akibat Musibah Kebakaran Rumah Warga di Gowa

1768
×

BI Sulsel Tukar Uang Panaik Akibat Musibah Kebakaran Rumah Warga di Gowa

Sebarkan artikel ini
BI Sulsel Tukar Uang Panaik Akibat Musibah Kebakaran Rumah Warga di Gowa
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (BI Sulsel) telah membantu masyarakat Gowa yang mengalami musibah kebakaran melalui layanan penukaran uang Rupiah yang rusak, tanpa dipungut biaya apapun,
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Belum lama ini, musibah kebakaran yang menimpa rumah salah seorang warga di Dusun Alluka, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo, Gowa, menyebabkan terbakarnya lembaran uang kertas Rupiah yang ada di rumah tersebut yang diperuntukan untuk mahar pernikahan (uang panaik) ditukar oleh BI Sulsel tanpa dipungut biaya.

“Secara proaktif, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (BI Sulsel) telah membantu warga tersebut yang mengalami musibah melalui layanan penukaran uang Rupiah yang rusak, tanpa dipungut biaya apapun,” Causa Iman Karana, Kepala BI Sulsel, Senin (19/9/2022).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Berdasarkan ketentuan, lanjut Causa, penukaran uang Rupiah yang berlaku di Bank Indonesia, terdapat beberapa syarat penukaran dan penggantian uang Rupiah yang rusak.

“Pertama, secara fisik, uang Rupiah yang rusak harus memiliki ukuran melebihi 2/3 (dua per tiga) fisik uang Rupiah yang utuh dan ciri uang masih dapat dikenali keasliannya,” jelasnya.

“Kedua, uang Rupiah yang rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap; atau uang Rupiah yang rusak tidak merupakan satu kesatuan, namun kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama,” terangnya.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia, serta berdasarkan hasil penelaahan terhadap fisik uang Rupiah yang rusak sejumlah Rp27.350.000 yang dibawa oleh warga tersebut ke loket layanan penukaran uang, BI Sulsel telah memberikan penggantian uang Rupiah yang baru sebesar Rp25.600.000.

Sisanya, terdapat 15 lembar potongan uang kertas pecahan Rp100.000 dan 5 lembar potongan uang kertas pecahan Rp50.000 atau senilai Rp1.750.000 yang tidak dapat diberikan penggantian karena tidak memenuhi syarat penggantian.

Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat yang memiliki uang Rupiah yang rusak, baik karena terbakar atau sobek sebagian atau karena penyebab lainnya, agar bisa datang langsung ke loket layanan penukaran uang di kantor Bank Indonesia terdekat untuk dilakukan observasi dan penelaahan lebih lanjut.

“Dalam hal uang Rupiah yang rusak tersebut memenuhi syarat dan ketentuan penukaran uang yang berlaku, Bank Indonesia akan memberikan penggantian tanpa dipungut biaya apapun,” ujarnya. (*)

error: Content is protected !!