PAREPARE—Badan Keuangan Daerah Kota Parepare menyiapkan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Parepare menjelang Idulfitri 2026.
Kepala Badan Keuangan Daerah Parepare, Prasetyo Catur, mengatakan anggaran tersebut telah disiapkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam pembayaran THR tahun ini.
“Totalnya sekitar Rp20 miliar lebih untuk alokasi anggaran THR Lebaran tahun 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan penerima THR terdiri dari Aparatur Sipil Negara lingkup Pemkot Parepare, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Menurut Prasetyo, untuk PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.
“Perhitungannya gaji pokok dikalikan masa kerja lalu dibagi 12 bulan. Sementara PPPK paruh waktu tidak menerima THR,” jelasnya.
Selain ASN, lanjutnya, tunjangan tersebut juga diberikan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, serta anggota DPRD Parepare dengan besaran setara satu bulan gaji pokok.
Sementara untuk pensiunan, pemberian THR menjadi kewenangan pemerintah pusat sehingga tidak termasuk dalam alokasi anggaran pemerintah daerah.
“Untuk daerah, alokasi THR hanya bagi ASN, kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD,” katanya.
Prasetyo menambahkan bahwa pemberian THR tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
“Aturan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat dengan komponen gaji pokok dan tunjangan, serta mulai disalurkan paling cepat H-10 Hari Raya,” ujarnya.
Saat ini, BKD Parepare masih memproses pengusulan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar administrasi pencairan THR.
“Perkadanya sementara berproses. Insya Allah pencairan THR sesegera mungkin,” pungkasnya. (Ag4ys)













