Advertisement - Scroll ke atas
Opini

BPJS dan Pelayanan Kesehatan Dalam Islam

1718
×

BPJS dan Pelayanan Kesehatan Dalam Islam

Sebarkan artikel ini
BPJS dan Pelayanan Kesehatan Dalam Islam
Foto Ilustrasi

OPINI—Pemerintah lagi-lagi memberi kejutan baru kepada masyarakat. Alih-alih memberikan kesejahteraan pada rakyat, realitanya pemerintah malah membebani masyarakat dengan menerbitkan aturan baru yang berlaku mulai Maret 2022 nanti.

Masyarakat dibebankan memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus berbagai keperluan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Seperti mengurus Surat Izin Mengemudi ( SIM), mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hendak berangkat ibadah haji, dan jual beli tanah (bogor.tribunnews.com, 20/02/2022).

Padahal, ada dan tiadanya BPJS  sudah seharusnya menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pelayanan  terbaik terhadap rakyat di bidang kesehatan.

BPJS pun faktanya tidak memberikan jaminan penuh terhadap kesehatan masyarakat.

Ketika seharusnya negara memberikan jaminan Kesehatan dengan baik, negara malah merepotkan masyarakat dengan kebijakan yang malah menjadi penghambat.

Jika dilihat dari pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang jaminan atas hak memperoleh derajat kesehatan yang optimal, bahwasannya setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Faktanya, masyarakat, menjamin kesehatannya secara mandiri disaat seharusnya jaminan tersebut adalah sepenuhnya tanggung jawab negara.

Masyarakat malah dibebankan untuk terikat dalam kebijakan pemerintah yang berbasis asuransi kesehatan. Jelas, dalam hal ini pemerintah hanya sebagai fasilitator dengan modus bisnis kesehatan.

Hal tersebut tentu bertolak belakang dengan sistem Islam, dimana pemimpin tidak akan menyerahkan urusan kesehatan pada lembaga asuransi seperti BPJS.

error: Content is protected !!