🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Permudah Akses Layanan Publik di Lakessi Lewat Papan Penunjuk JalanPresiden Prabowo Dorong Hasil Riset BRIN Jadi Solusi Nyata, dari Sampah hingga Rumah Tahan GempaMahasiswa KKN Unhas Gelar Skrining Diabetes dan Hipertensi, Warga Tanru Tedong Antusias Ikut GERCEP PTMDiburu 12 Ribu Pengunjung, Muslim Family Expo 2026 Siapkan Pasar Besar bagi UMKM HalalPPK Ormawa Unhas Cetak Teknisi Desa Lewat Pelatihan Teknologi Pertanian Pintar di BoneKetua LMP Jeneponto Polisikan Akun FB yang Diduga Catut Namanya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Permudah Akses Layanan Publik di Lakessi Lewat Papan Penunjuk JalanPresiden Prabowo Dorong Hasil Riset BRIN Jadi Solusi Nyata, dari Sampah hingga Rumah Tahan GempaMahasiswa KKN Unhas Gelar Skrining Diabetes dan Hipertensi, Warga Tanru Tedong Antusias Ikut GERCEP PTMDiburu 12 Ribu Pengunjung, Muslim Family Expo 2026 Siapkan Pasar Besar bagi UMKM HalalPPK Ormawa Unhas Cetak Teknisi Desa Lewat Pelatihan Teknologi Pertanian Pintar di BoneKetua LMP Jeneponto Polisikan Akun FB yang Diduga Catut Namanya
Sulsel

Kejati Sulsel Kolaborasi BPJS Kesehatan dalam Menciptakan Kepatutan Badan Usaha

1313
×

Kejati Sulsel Kolaborasi BPJS Kesehatan dalam Menciptakan Kepatutan Badan Usaha

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulsel Kolaborasi BPJS Kesehatan dalam Menciptakan Kepatutan Badan Usaha
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH menerima kunjungan kerja Deputi Direksi Wilayah IX dr. Yessi Kumalasari didampingi Kepala Cabang Makassar BPJS Kesehatan dr. Greisthy Borotoding, Asisten Deputi Bidang PIK BPJS Kesehatan Fiyanti dan Asisten Deputi Bidang KML Muhammad Yusrizal, di lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Rabu (10/5/2023).

MAKASSAR—Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH menerima kunjungan kerja Deputi Direksi Wilayah IX dr. Yessi Kumalasari didampingi Kepala Cabang Makassar BPJS Kesehatan dr. Greisthy Borotoding, Asisten Deputi Bidang PIK BPJS Kesehatan Fiyanti dan Asisten Deputi Bidang KML Muhammad Yusrizal, di lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Rabu (10/5/2023).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH, kunjungan itu dalam rangka membahas penegakkan kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dituangkan dalam kerjasama antara BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku dengan Kejati Sulsel.

“Kerja sama tersebut diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha Negara,” terang Soetarmi.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX dr. Yessi Kumalasari mengatakan bahwa pihak kejaksaan, baik itu kejaksaan tinggi ataupun kejaksaan negeri memiliki peran dan fungsi strategis untuk mengawal suksesnya Program JKN-KIS di Sulsel. Kejaksaan dapat menjadi penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan dengan Badan Usaha apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan ditemukan adanya potensi ketidakpatuhan badan usaha.

“Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), kami dapat meminta kejaksaan untuk mengambil alih penanganan badan usaha yang tidak patuh.” Ungkap Yesi

Lebih lanjut Yessi Kumalasari menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, ada tiga kewajiban badan usaha dalam Program JKN-KIS. Pertama adalah kepatuhan untuk mendaftarkan diri dan pekerja beserta anggota keluarga. Kedua, kepatuhan dalam hal perubahan data baik data pekerja ataupun data gaji. Ketiga, kepatuhan dalam memungut iuran dari pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan.

“Kepatuhan ini yang selalu kami lakukan monitoring, evaluasi dan komunikasi bersama dengan Kejaksaan,” tegasnya.

Sementara itu Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan bahwa kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis kolaborasi mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Pihak Kejaksaan diinstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dengan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program JKN-KIS,” jelas Leonard.

Penegakan kepatuhan yang dimiliki BPJS Kesehatan menurut Leonard hanya terbatas pada pemberian teguran tertulis, sementara untuk penegakan hukumnya dilakukan kejaksaan.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas berharap dengan adanya kerja sama ini dapat merumuskan langkah-langkah optimal dalam menyukseskan program JKN-KIS, tentunya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) menjadi tujuan bersama yang diiringi dengan kepatuhan dari seluruh segmen yang terlibat. BPJS Kesehatan dan Kejaksaan harus lebih optimal dalam menjalin kerja sama, bersinergi dan memadukan langkah untuk mencapai UHC di Sulsel.

“Selain itu, kami juga siap untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum yang dibutuhkan BPJS Kesehatan untuk menyukseskan Program JKN-KIS,” ungkap Feri. (*/70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com