Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
Makassar

BPJS Kesehatan Keluarkan Program Relaksasi Tunggakan Iuran

675
×

BPJS Kesehatan Keluarkan Program Relaksasi Tunggakan Iuran

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Kota Makassar
  • Banner DPRD Makassar

MAKASSAR – Ditengah Pandemi Covid-19 BPJS Kesehatan memberikan program relaksasi iuran untuk membantu masyarakat khususnya yang mempunyai tunggakan hingga 6 bulan keatas.

Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal Hidayat Sumintapura Mengatakan BPJS Kesehatan selalu berupaya dalam melayani peserta JKN-KIS utamanya ditengah pandemi covid-19 dengan memberikan kemudahan melalui program relaksasi iuaran.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Program relaksasi iuran memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan dengan mendaftarkan hingga Desember 2020.”Ungkapnya.Rabu (9/9).

Ia menjelaskan peserta JKN-KIS dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali jika peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk 6 (enam) bulan dan tagihan 1 bulan berjalan.

“Jadi masyarakat yang mempunyai tunggakan iuaran, membayar paling banyak 6 bulan,dan 1 bulan berjalan maka kepesertaanya dapat aktif kembali.”Jelasnya.

Hidayat Sumintapura lebih jauh mengaku program relaksasi iuran cukup diminati peserta JKN KIS dilihat dari jumlah pendaftar sampai tanggal 31 agustus lalu.

“Jadi berdasarakan tiga kanal yang dimiliki BPJS Kesehatan,program relaksasi iuran cukup diminati peserta diwilayah Sulselbartramal mulai dari Kanal Mobile JKN dengan jumlah peserta 1.148 peserta dengan tunggakan 1,173 milyar,Kanal aplikasi sistem informasi Pelayanan peserta dengan jumlah pendaftar 604 peserta dan tunggakan 650 juta serta yang paling sedikit di Aplikasi BPJS Care Center 1500 400 dengan jumlah pendaftar 13 peserta dan tunggakan 25 juta.”Pungkasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Ridjal Mursalim menambahkan setelah melakukan pendaftaran, peserta JKN-KIS dapat menyicil sisa tunggakan pada bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan.

Lihat Juga:  Pemprov Sulsel Jamin Pelayanan Kesehatan Tidak Terganggu Utang BPJS Kesehatan

“Pemberian keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS ini atau relaksasi iuran ini diharapkan dapat meningkatkan keaktifan peserta sehingga membuka luas akses bagi masyarakat apabila ingin menggunakan kartu JKN-KIS, dan juga mengurangi beban peserta dimasa pandemi Covid-19” jelasnya

Pada kesempatan itu Ia juga memperkenalkan program Aplikasi Layanan Cepat dan Lapor NIK yang hanya berlaku khusus di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Makassar.

“Program baru lainnya yaitu Aplikasi Layanan Cepat dan Lapor NIK yang hanya berlalu diwilayah Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkep, dan Kabupaten Takalar.Yang bisa digunakan untuk perubahan data peserta JKN-KIS, penggantian kartu hilang serta laporan peserta,”Pungkasnya. [*]

error: Content is protected !!