Advertisement - Scroll ke atas
Jeneponto

Bupati Iksan Serahkan 94 SK Pegawai PPPK Formasi Guru

1679
×

Bupati Iksan Serahkan 94 SK Pegawai PPPK Formasi Guru

Sebarkan artikel ini
Bupati Iksan Serahkan 94 SK Pegawai PPPK Formasi Guru
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menyerahkan SK kepada 94 orang Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun 2020, Selasa (26/04/2022).

JENEPONTO—Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menyerahkan SK kepada 94 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun 2020, Selasa (26/04/2022).

Turut hadir menyaksikan, Sekretaris Daerah Arifin Nur, Kepala BKPSDM M. Basir Bohari, serta sejumlah Kepala OPD dan Kabag.

Untuk diketahui, sebelumnya pada 30 Juli 2021 dilakukan tahapan pengumuman pendaftaran dan seleksi oleh BKPSDM Kabupaten Jeneponto dengan jumlah kebutuhan 99 formasi.

Alur seleksi dilakukan menjadi dua tahap yakni SKD dan SKB melalui prosedur ujian dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

Dari tahapan perekrutan yang telah dilakukan tersebut sebanyak 94 formasi berhasil terisi dan 5 formasi lainnya tidak terisi.

Ia mengharapkan, agar momentum penyerahan SK dapat dimaknai sebagai titik baru dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat yakni dengan mencerdaskan anak bangsa.

“Guru adalah desainer peradaban, aktivitas pendidikan yang kita lakukan hari ini adalah wujud dalam mempersiapkan generasi anak bangsa yang cerdas, bertanggung jawab, dan religius,” tuturnya.

Iksan juga berpesan agar kehadiran PPPK guru dapat memberikan energi positif bagi pendidikan di Kabupaten Jeneponto.

“Alhamdulillah dalam suasana ramadhan ini bapak ibu guru sekalian telah menerima SK. Kita semua berharap kehadiran PPPK dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam bidang pendidikan,” tandasnya. (*)

error: Content is protected !!