PANGKEP—Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) membagikan sertifikat tanah untuk masyarakat, di aula kantor Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Rabu (6/10/2021).
Menurutnya, dengan pembagian sertifikat tersebut, memberikan kekuatan hukum kepada masyarakat sebagai pemilik sah atas lahan yang dimilikinya.
“Dengan adanya sertifikat, salah satu gunanya itu menghindari konflik di masa yang akan datang. Dengan adanya sertifikat ini, kekuatan hukumnya kuat sebagai alas hak kepemilikan,” jelasnya.
Pemerintah daerah dan BPN lanjut MYL, akan terus bersinergi untuk membantu masyarakat untuk memiliki sertifikat. Olehnya itu, ia memerintahkan kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk menyiapkan data dengan baik.
Sementara itu, kepala BPN Pangkep St. Aminah menuturkan, bahwa sertifikat yang diserahkan tersebut merupakan hasil dari program redistribusi tanah objek reforma tahun 2021, yang untuk kabupaten Pangkep terdapat 1200 bidang yang tersebar di lima desa/kelurahan.
Secara terperinci St. Aminah menjelaskan, 1200 bidang tersebut meliputi; Desa Gentung 150 bidang, desa Kassiloe 300 bidang, desa Taraweang 300 bidang, desa Tabo-tabo 150 bidang dan kelurahan Balocci Baru sebanyak 300 bidang.
“Yang hadir di hadapan bapak inilah perwakilan penerima. Hari ini dibagikan sebanyak 75 sertifikat secara simbolis. Nanti akan kami berikan secara bertahap, orang dari kantor kami yang akan menyerahkan langsung ke rumah rumah warga mengingat kita masih dalam suasana pandemi,” jelas St. Aminah. (tim)

















