PANGKEP—Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Muhammad Yusran Lalogau, didampingi Kepala ATR/BPN Pangkep, Taufik, menyerahkan sebanyak 257 sertipikat tanah kepada warga Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, pada Senin, 22 Januari 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Yusran menyampaikan, sertipikat tanah yang diserahkan ini menandakan kepemilikan sah atas tanah bagi warga penerima.
“Dengan adanya sertipikat redistribusi tanah ini, Insya Allah secara hukum tanah ini telah menjadi hak milik warga yang menerima. Saya berharap agar tanah ini dijaga dengan baik,” ujarnya.
Kepala ATR/BPN Pangkep, Taufik menjelaskan, sertipikat tersebut merupakan bagian dari program redistribusi tanah anggaran tahun 2023. Untuk Kelurahan Bontoa, diserahkan sebanyak 257 bidang dari target 260 bidang.
“Tiga sertipikat telah diserahkan awal Desember oleh Bapak Presiden secara daring. Hari ini, Bupati menyerahkan sebanyak 257 bidang,” terang Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menyebutkan, program redistribusi kali ini berfokus pada tanah pertanian.
“Diharapkan, program ini memberikan kepastian hukum dan bukti kepemilikan yang kuat bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa pada tahun 2024, program redistribusi tanah akan berlanjut di Kabupaten Pangkep dengan target 1.500 bidang tanah.
Peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep dalam program ini sangat besar, terutama melalui kebijakan pembebasan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Adanya peraturan bupati terkait pembebasan BPHTB memberikan keringanan kepada masyarakat penerima redistribusi tanah. Ini adalah langkah untuk mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi tanah,” pungkas Taufik. (*/4dv)
















