OPINI—Sepertinya memang ada rasa sulit membedakan debar dada penuh harap di gerbang universitas dengan debar kecemasan. Di tiap ruang kuliah, sekitar 4 dari 10 mahasiswa menyimpan depresi dan kecemasan, sementara 1 dari 10 pernah berpikir mengakhiri hidupnya (Paiva dkk., 2025; Kompas.id).
Tak sedikit mahasiswa diam-diam menanggung beban yang tak tercantum dalam kartu rencana studi. Tidur tak lagi menyembuhkan, sementara pertanyaan tentang apakah semua perjuangan ini layak dan sepadan terus menghantui.
Karena itu, krisis mental mahasiswa perlu dibaca sebagai persoalan peradaban, bukan sekadar urusan pribadi mahasiswa yang dianggap “kurang tangguh”.
Umbrella review terhadap lebih dari 8,7 juta mahasiswa menemukan 35,41% mengalami gejala depresi ringan dan 40,21% gejala kecemasan ringan. Sementara itu, 13,42% mengalami depresi berat dan 16,79% kecemasan berat.
Sebanyak 41,09% mengalami gangguan tidur dan 10,76% pernah berpikir mengakhiri hidup dalam setahun terakhir (Paiva dkk., 2025). Survei World Mental Health International College Student di 18 negara menunjukkan angka yang tak kalah mengkhawatirkan: 65,2% mahasiswa tahun pertama memenuhi kriteria gangguan mental sepanjang hidup, sedangkan 57,4% mengalaminya dalam 12 bulan terakhir.
Menuding Universitas?
Bukankah sebagian besar gangguan itu sudah muncul sebelum kuliah, dengan median usia 14 sampai 16 tahun? Bukankah tingkat distres mahasiswa tak jauh berbeda dari sebayanya yang tidak kuliah?
Benar, dan justru di sinilah persoalan menjadi lebih dalam.
Kampus tidak menciptakan kerentanan dari nol. Ia menerima generasi yang kerentanannya sudah terbentuk di rumah, sekolah, dan masyarakat, lalu mempertemukannya dengan tekanan baru.
Mahasiswa ber-IPK di bawah 3,0 berisiko 3,09 kali lebih tinggi mengalami masalah mental moderat hingga berat. Jurusan dengan beban berat, seperti kedokteran, mencatat tingkat depresi dan kecemasan lebih tinggi.
Tidur dikorbankan demi tenggat, aktivitas fisik menyusut, dan pola makan memburuk. Sebagian mahasiswa juga mencari pelarian melalui kecanduan internet, alkohol, atau zat rekreasional.
Mengapa lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat jiwa bertumbuh justru bisa memperburuk kerentanan?
Ketika Manusia Dinilai dari Keluarannya
Logika pasar merembes ke hampir seluruh sendi kehidupan, termasuk pendidikan tinggi. Universitas bergeser menjadi academic enterprise, institusi yang mengejar metrik, peringkat, dan akumulasi modal.
Mahasiswa pun diposisikan sebagai konsumen yang membeli gelar sebagai investasi modal manusia.
Dalam logika ini, nilai seseorang diukur dari IPK, kecepatan lulus, dan daya saing di pasar kerja. Lahirlah apa yang disebut para peneliti sebagai kesenjangan antara “kesejahteraan mahasiswa” yang diukur dari capaian akademik dan “kesejahteraan manusia” yang menyangkut pemenuhan kebutuhan batin.
Lahir pula etos the grind never stops, yakni hiperproduktivitas yang menanamkan rasa takut akan kegagalan sosial dan ekonomi.
Logika pasar yang menilai manusia dari keluarannya melukai jiwa di dua tempat sekaligus. Di dunia kerja, studi kohort nasional Amerika pada 1983–2017 menemukan bahwa bertambahnya eksploitasi ekonomi melipatgandakan peluang penyakit mental hingga tiga kali (Prins dkk., 2020).
Sementara itu, kampus melatih mahasiswa sejak dini untuk takut tertinggal.
Di layanan kesehatan jiwa, ranjang psikiatri milik korporasi pencari laba di Amerika melonjak dari 1% pada 1970 menjadi 15% pada 1986 (Dorwart, 1988). Kemudian, ranjang tersebut dikosongkan ketika penghematan dinilai lebih menguntungkan, tanpa bukti klinis baru (Jellinek, 1993).
Artinya, tekanan yang membuat orang sakit dan layanan yang seharusnya menyembuhkan sama-sama tunduk pada hitungan untung-rugi, bukan kebutuhan manusia.
Kita juga perlu jujur menilai “solusi” yang ditawarkan. Aplikasi berbayar, pelatihan resiliensi, dan kursus mindfulness meminta individu menjadi lebih lentur, sementara tekanan yang membengkokkannya dibiarkan utuh.
Ini seperti membagikan payung kepada orang yang berdiri di bawah talang bocor, padahal yang perlu dibenahi adalah atapnya.
WHO mendorong layanan kesehatan jiwa berbasis hak asasi dan komunitas. Namun, anggarannya hanya sekitar 2% dari belanja kesehatan, sementara banyak rencana aksi tidak memiliki target pemantauan sama sekali.
Indonesia mengalami persoalan serupa. Regulasi telah berkembang, dari UU No. 18 Tahun 2014 hingga UU No. 17 Tahun 2023. Namun, Riskesdas masih mencatat sekitar 14% keluarga dengan anggota yang mengalami gangguan jiwa berat melakukan pemasungan atau isolasi, akibat lambatnya aturan turunan dan pemahaman keluarga yang keliru.
Jurang antara pasal dan kenyataan itu menelan banyak korban, termasuk mahasiswa yang rapuh dan tak bersuara.
Dalam khazanah Islam, manusia dipahami melalui nafs (jiwa), qalb (hati), ‘aql (akal), dan ruh. Kesehatan jiwa bukan sekadar hilangnya gejala, melainkan tegaknya keseimbangan hubungan manusia dengan Allah, dirinya, dan sesamanya.
Perlu ditegaskan sejak awal agar tak ada salah paham: Islam tidak menempatkan spiritualitas sebagai pengganti kedokteran.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Berobatlah, karena Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya” (HR. Abu Dawud).
Konseling, psikoterapi, dan pengobatan psikiatri merupakan bagian dari ikhtiar, bukan tanda lemahnya iman. Lembaga-lembaga fatwa kontemporer umumnya menerima upaya tersebut selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Seseorang yang depresi tidak otomatis memiliki iman yang buruk, sebagaimana orang yang sakit fisik tidak otomatis memiliki dosa besar. Stigma yang menyalahkan penderita merupakan warisan budaya, bukan ajaran Islam.
Lapis Pertama: Individu
Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menguraikan penyakit hati, seperti kecemasan berlebihan dan kesedihan berkepanjangan, serta upaya mengatasinya melalui mujahadah an-nafs dan muhasabah, yakni menata diri dengan bertumpu pada hubungan dengan Allah.
Tauhid mengubah kegiatan belajar dari ajang mengalahkan orang lain menjadi ibadah dan amanah ilmu. Dengan demikian, kegagalan dalam satu mata kuliah tidak sampai meruntuhkan identitas diri (QS. Adz-Dzariyat: 56).
Sabar berarti bertahan sambil terus berikhtiar (QS. Al-Baqarah: 153). Tawakal membebaskan manusia dari beban hasil yang bukan sepenuhnya berada dalam kendalinya. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ, “Ikatlah untamu, lalu bertawakallah” (HR. Tirmidzi).
Ketenangan itu dijanjikan dalam Al-Qur’an:
“Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram” (QS. Ar-Ra’d: 28).
Lapis Kedua: Keluarga dan Masyarakat
Islam tidak membebankan kesehatan jiwa kepada individu semata. Konsep ukhuwah (QS. Al-Hujurat: 10) dan ta’awun (QS. Al-Maidah: 2) mengajarkan bahwa keluarga harus menjadi ruang aman, teman menjadi penopang, dan kampus menjadi tempat yang memastikan tak seorang pun menanggung bebannya sendirian.
Dengan begitu, isolasi sosial, salah satu pemicu besar distres, dapat dikurangi.
Pendekatan ini sejalan dengan riset modern. Perawatan berjenjang (stepped-care) yang melatih dosen pembimbing dan konselor sebaya terbukti menurunkan gejala depresi, kecemasan, dan risiko bunuh diri, dengan efek yang bertahan hingga 13–18 bulan.
Lapis Ketiga: Pandangan Hidup
Paradigma kapitalistik menilai manusia dari produktivitas dan menganggap krisis sebagai kegagalan individu dalam beradaptasi. Sebaliknya, Islam memandang kemuliaan manusia berdasarkan ketakwaan dan kehormatan yang Allah berikan.
Keberhasilan tidak semata-mata diukur dari capaian duniawi, tetapi juga dari keridaan Allah. Krisis pun perlu dibaca sebagai persoalan sistem, bukan hanya persoalan individu.
Karena Allah “tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286), tak seharusnya ada budaya yang menuntut manusia melampaui batas kemampuan jiwanya demi mengejar angka.
Lapis Keempat: Sistem
Hifzh an-nafs atau menjaga jiwa merupakan salah satu tujuan pokok syariat menurut Al-Ghazali dalam Al-Mustashfa. Tujuan ini tidak berhenti pada pencegahan kematian, tetapi juga mencakup pemeliharaan kesehatan psikologis dan penyediaan pertolongan.
Tanggung jawab tersebut juga melekat pada penguasa. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam perspektif politik Islam Taqiyuddin An-Nabhani, negara menjamin kebutuhan dasar rakyat. Tanggung jawab tersebut dapat diuraikan dalam tiga bidang.
Pertama, pendidikan berbasis akidah yang membentuk manusia secara utuh, bukan sekadar mencetak tenaga kerja. Pendidikan harus diposisikan sebagai layanan publik, bukan komoditas, agar utang dan ketimpangan akses tidak terus menghimpit mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Kedua, kesehatan. Layanan kesehatan jiwa harus mudah diakses, mulai dari puskesmas hingga rujukan spesialis. Pelayanan tersebut merupakan hak rakyat, bukan barang dagangan yang hanya terjangkau oleh mereka yang mampu membayar.
Ketiga, perlindungan sosial yang mencegah kemiskinan ekstrem dan ketidakamanan hidup. Dengan demikian, kecemasan akan masa depan tidak terus menjadi mesin penggerak seluruh kehidupan generasi muda.
Jadi, krisis mental mahasiswa tidak cukup dijawab dengan seruan, “Kuatkan dirimu, wahai anak muda.”
Islam menawarkan jalan yang utuh. Individu dikuatkan melalui tauhid, sabar, dan tawakal. Masyarakat ditegakkan melalui ukhuwah dan ta’awun. Pandangan hidup diluruskan agar manusia tidak lagi dinilai semata-mata dari keluarannya.
Negara pun harus menunaikan amanah sebagai penjaga jiwa warganya.
Sebab, jiwa bukan mesin yang dinilai dari produksinya. Ia adalah taman yang hanya tumbuh jika tanahnya dijaga, airnya dialirkan, dan cahayanya tidak dihalangi.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban kita bukan lagi seberapa banyak mahasiswa yang retak, melainkan kehidupan macam apa yang sedang kita bangun hingga mereka retak di dalamnya. (*)
Wallahu a’lam bishowwab.
Penulis:
A. Qurratu Aini, S.Si
(Mahasiswa Cinta Qur’an Unhas | @taatcircle)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.












