OPINI—Dampak yang menjadi racun dari ide individualistik membuat orang berpendapat, “Mahalnya pendidikan tinggi tidak masalah, asalkan kualitas yang ditawarkan sesuai”. Logika berbanding lurus yang terdengar wajar. Namun, secara tidak langsung kita menyetujui bahwa pendidikan terbaik juga harus diperoleh dengan keadaan finansial yang baik.
Sekitar 700-800 mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP mengadu keberatan atas biaya pendidikan yang ditetapkan. Hal ini disampaikan ketua BEM UI Melkisedek Huang dalam Konferensi Pers, Jumat, 23 Juni 2023. Nominal UKT yang ditetapkan PT, menjadi salah satu sebab Indonesia berada di peringkat ke-13, sebagai negara dengan biaya pendidikan termahal (menurut survei yang dilakukan oleh HSBC). Tidak jarang membuat mahasiswa kesulitan membayar, bahkan berhenti di tengah studi.
“Upaya kampus dalam membantu mahasiswa yang kesulitan membayar kuliah juga tak jelas.” Ucap Achmad Fauzan saat ditemui Tempo di kampusnya, Kamis, 20 Juli 2023.
Ketua BEM Universitas Hasanuddin itu mengatakan, Selain biaya kuliah yang tinggi, tidak ada formulasi pasti dalam menetapkan UKT, sistem seleksi beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) juga dinilai tak tepat sasaran.
Achmad Fauzan saat mendaftar pada April 2019 melalui jalur prestasi, menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. “Dari berkas itu pihak kampus menentukan UKT, tapi itu bukan rumus pasti. Kayak saya yang penghasilan orang tua tidak menentu karena wiraswasta, tapi dikenakan biaya UKT sebesar Rp 7 juta,” ujar mahasiswa Fakultas Farmasi Unhas ini.
Kenyataan pahit bahwa pendidikan seakan tidak berprinsip sosial. Untuk biaya sangat murah bahkan gratis, butuh effort lebih untuk meraih prestasi agar memenuhi krtiteria. Bagaimana jika mereka kurang mampu menjangkau sumber belajar? atau haruskah mereka tidak melanjutkan sekolah karena prestasi tidak tertanda pada selembar sertifikat?
Wajar saja 1,6 miliar Muslim berkontribusi sangat kecil untuk pengetahuan dunia (MIT Technology Review Pakistan, 2016). Kepala terbagi memikirkan ekonomi, kelancaran studi yang secara bersamaan berusaha menstimulus inovasi.
Layanan Pendidikan dikomersilkan
Dibalik topeng konsep Barat “Triple Helix” (menggabungkan unsur akademik, bisnis dan pemerintah), juga “Good Governance” dengan prinsip-prinsipnya yang dipandang epic. Menjadikan Pendidikan Tinggi berdiri di atas prinsip liberalistik, kapitalistik, komersialitik yang bisa menyebabkan disorientasi visi misi pendidikan tinggi, menciptakan kegelapan dengan kesan “mahal” dan hanya bisa dijangkau oleh sebagian orang.
Pemerintah di sini sebatas fasilitator dan regulator pembuat kebijakan, sedangkan korporasi mendapat wewenang menyelenggarakan pelayanan. Bisnis yang memang menjadi konsekuensi logisnya, menjadikan pendidikan sebagai lahan berorientasi profit. Didukung dengan konsep World Class University, dimana salah satu standar PT layak disebut WCU adalah PT berbadan hukum.
Ina Liem seorang Konsultan Pendidikan dan Karier menyampaikan bahwa penyebab mahalnya biaya masuk jalur seleksi mandiri, karena beberapa universitas negeri tengah didorong untuk berbadan hukum.
Berdampak pada pengurangan subsidi dari pemerintah yang akhirnya harus mencari dana tambahan dari pihak swasta. Sejumlah PTN akhirnya menjalin bisnis dengan mendirikan mal, SPBU, restoran, membuka jasa penyewaan gedung, dan sejenisnya. Inilah wujud nyata liberalisasi pendidikan.
Islam Memandang Pendidikan Tinggi
Pendidikan adalah kebutuhan dasar rakyat. Negara wajib memenuhi dengan tidak serampangan, harus dengan profesional dan berkualitas. Melalui pendidikan terwujud industri dan visi politik negara adidaya, karena dapat memaksimalkan riset, serta memotivasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pendidikan juga dianggap sebagai thariqah atau cara untuk menjaga kepribadian islam agar tetap tertanam di benak.
Negara dalam ajaran Islam, berkewajiban mengalokasikan dana untuk pengadaan pelayanan pendidikan bagi setiap individu masyarakat. Bagaimana bisa tanpa membayar sepeserpun?, tentu bisa.
Seluruh pembiayaan pendidikan berasal dari Baitul mal, yakni dari pos fai dan kharaj, serta pos kepemilikan umum. Jika sumber pembiayaan dari Baitul mal tidak mampu menutupi (hanya pada kondisi tidak terkendali, seperti bencana dsb.), negara akan memotivasi kaum muslim untuk memberikan sumbangan.
Jika sumbangan kaum muslim belum mencukupi, kewajiban pembiayaan untuk pos pendidikan baru akan beralih kepada seluruh kaum muslim “hanya sebagai jalan terakhir”.
Karena, tetap pemerintah memegang kewajiban utama memenuhi pendidikan. Keadaan tertentu yang disebutkan adalah ujian, agar tetap mengawal, menjaga dan membantu pemerintah agar tidak terjatuh pada kelalaian tanggung jawab.
Allah SWT telah mengamanahkan tanggung jawab mulia ini di pundak Pemerintah/Khalifah, untuk menjauhkan umat dari kemudaratan.
Mengurai benang kusut UKT, akan mengantarkan kita pada pangkal yang mencengangkan. “A branch problem born of the main problem” dan memang membutuhkan perbaikan secara revolusioner. Wallahu a’lam bisshowwab.
Penulis
Andi Qurratu Aini
(Back to Muslim Identity | Mahasiswa Cinta Qur’an)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.










