Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Derita Dibalik PSN KIBA Akibat Mengabaikan Aturan Pencipta?

559
×

Derita Dibalik PSN KIBA Akibat Mengabaikan Aturan Pencipta?

Sebarkan artikel ini
Agustina Eka Wardani, S.Pd (Aktivis Dakwah dan Pemerhati Sosial)
Agustina Eka Wardani, S.Pd (Aktivis Dakwah dan Pemerhati Sosial)

OPINI—Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) adalah sebuah kawasan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) era Presiden Joko Widodo. Enam perusahaan smelter nikel dalam KIBA menggunakan lahan sekitar 150 hektare.

Namun, pada Selasa 16 Juli 2024, Huadi Group, menggelar rapat di Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan, melakukan pemeriksaan formulir Kerangka Acuan Rencana Pembangunan Kawasan untuk menjadikan kompleks peleburan smelter nikel itu menjadi Huadi Bantaeng Industry Park (HBIP). Dalam rancangannya, luas lahan yang digunakan adalah 338,155 hektare.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Hanya saja, pengajuan Kerangka Acuan dan Rencana Pembangunan HBIP ini juga menjadi tak lumrah. Karena seharusnya, kerangka acuan dan AMDAL dilakukan sebelum perusahaan beroperasi.

KIBA berada di lahan pemukiman yang dihuni ribuan jiwa. Luasnya tidak main-main mencapai 3.152 hektar, di dalamnya mencakup Desa Baruga, Papan Loe, Borong Loe, Pa’jukkukang, Nipa-nipa dan Laiwa.

Inilah yang kemudian menjadi sorotan pegiat lingkungan, bahwa kawasan industri itu akan merampas ruang hidup warga. Warga sekitar Kawasan Industri Bantaeng tiap hari bergumul dengan debu dan deru smelter nikel yang menggerus lingkungan dan kesehatan mereka.

Pada 2013, Grup Huadi asal Cina yang jadi investor utama KIBA mulai melakukan pembebasan lahan. Menurut Balang Institute dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), prosesnya sarat intimidasi.

PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia, bagian dari Grup Huadi, memulai pembangunan smelter mereka di Pa’jukukang pada 2014, meski mereka baru menyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) pada 2015.

Awal 2016, KIBA masuk daftar proyek strategis nasional (PSN), yang berarti ia mendapat setumpuk keistimewaan dari pemerintah, termasuk dalam hal perizinan dan pembebasan lahan.

PSN diharapkan meningkatkan perekonomian

Sebagai salah satu PSN, KIBA diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan warga. Namun, proyek yg diklaim strategis tsb justru membawa dampak sosial dan lingkungan yg sangat serius.

Bahkan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), yang berdampak pada ratusan buruh, khususnya di PT. Huadi Nickel Alloy, sejak akhir 2024 hingga 2025. Para buruh mengeluhkan kekurangan pembayaran upah lembur. sekitar 950 buruh terancam akan mengalami PHK.

Tidak sesuai prediksi

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Tidak ada bukti kesejahteraan yang nyata. Warga sekitar KIBA mendapatkan polusi oleh Perusahaan. Kini, para Buruh yang merasakan dampak hilangnya pekerjaan. Warga bak dibunuh dua kali.

Kapitalisme rusak dan merusak

Pemberitaan tentang terjadinya kerusakan lingkungan tidak hanya dialami warga Bantaeng, tetapi terjadi di hampir seluruh wilayah yang berhubungan dengan industri tambang termasuk nikel. Dalam industri tambang nikel yang berjalan di Indonesia, terungkap bahwa ada isu kompleks yang menghubungkan antara dua hal, yakni kronisme politik dan kerusakan lingkungan.

Sebagaimana yang dipaparkan dalam hasil penelitian transparansi internasional Indonesia dikemukakan bahwa struktur oligarki nikel di Indonesia berada dalam 5 lingkaran kekuasaan yang saling berkelindan.

Yakni lingkaran istana, lingkaran para Menteri, lingkaran para Jenderal, lingkaran konglomerat dan politisi serta lingkaran pejabat daerah.

Dikatakan juga dalam penelitian tersebut diidentifikasi ada berbagai modus korupsi yang terjadi dalam industri nikel, yaitu korupsi dalam registrasi dan sertifikasi tanah, patronase, arus keuangan gelap, revolving door yaitu praktek keluar masuk antara jabatan publik dan swasta.

Kemudian konflik kepentingan pejabat yang memiliki kepentingan bisnis dalam sektor yang diaturnya. Serta individu yang memiliki posisi politik penting dan justru berpotensi melakukan korupsi.

Secara singkat dalam analisis ini ada dua persoalan besar yang terjadi pengolahan industri nikel di Indonesia yaitu: pertama, adanya lingkaran para elit pemegang kekuasaan. Kedua, ada korupsi dengan berbagai bentuk secara massif.

Regulasi dalam Kapitalisme dan Islam sangat berbeda

Berdasarkan perspektif Islam, secara khusus yaitu ekonomi Islam, ada dua penyebab mendasar yang memunculkan persoalan-persoalan lanjutan yang sangat merugikan masyarakat luas seperti KIBA.

Penyebab pertama, ketika ada elite pemegang kekuasaan yang berada dalam berbagai lingkaran oligarki. Inilah awal terbukanya celah regulasi yang berasal dari prinsip kebebasan. Sehingga siapa yang memegang regulasi maka ia bisa mengatur dengan berbagai pertimbangan yang dibuat.

Sementara dalam Islam ditetapkan bahwa barang tambang dalam deposit yang melimpah adalah bagian dari kepemilikan umum sebagaimana hadis nabi:

“Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api.” (HR Abu Dawud).

Dalam Kapitalisme, penguasa bisa membuat regulasi dalam rangka mengambil kepentingan untuk dirinya, keluarga, dan kelompoknya. Ini yang menyebabkan terbukanya celah yang besar sehingga ada banyak lingkaran dalam posisi pemegang kekuasaan yang mengambil kepentingan dalam industri tambang di Indonesia.

Penyebab kedua, banyaknya korupsi dalam berbagai bentuknya secara massif. Bisa diprediksi sejak awal bahwa, siapa yang berperan dalam proses eksplorasinya pasti memiliki kepentingan tertentu. Maka dalam regulasi berikutnya terbuka juga celah banyaknya kepentingan yang “bermain dalam industri itu”.

Jika bandingkan dengan regulasi Islam, hal yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara seperti yang telah di sebutkan di atas, tidak akan dijumpai. Bisa dikatakan bahwa situasi hari ini jauh lebih buruk dibandingkan dengan situasi dalam peradaban Islam.

Walaupun dalam peradaban Islam, pernah ada penguasa yang melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Namun tidak banyak, tidak sampai penguasa itu membuat kebijakan yang awalnya milik umum kemudian dirubah menjadi milik pribadi atau diprivatisasi.

Peluang untuk melakukan hal tersebut tidak mungkin terjadi. Karena ada regulasi yang jelas dalam Islam dalam menetapkan deposit sumber daya alam. Dari sini nampak perbedaan filosofis secara diametral antara Kapitalisme dengan Islam.

Sementara dalam sistem Islam, terdapat regulasi yang jelas. Jika terjadi pelanggaran maka koreksi bisa dilakukan masyarakat. Ketika ada regulasi yang berubah sedikit saja maka dengan regulasi Islam, akan jelas mana kebijakan atau regulasi yang sesuai dengan syariat, dan mana yang salah yaitu tidak sesuai syariat.

Ketika terjadi pelanggaran terhadap Syariat, semua orang bisa melakukan koreksi dengan cepat. Bukan hanya pejabat negara bahkan rakyat pun bisa melakukan koreksi. Hali ini dilakukan agar kebijakan pemerintahan segera kembali on the track ke jalan yang seharusnya sehingga persoalan itu tidak menjadi semakin parah dan berlarut-larut sebagaimana hari ini.

Di sinilah urgensitas diterapkannya syariat Islam secara totalitas oleh negara. Kita butuh hijrah secara peradaban. Wallahua’lam bi ash-showab. (*)


Penulis:
Agustina Eka Wardani, S.Pd
(Aktivis Dakwah & Pemerhati Sosial)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!