Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Desa Wisata Sulsel: Antara Pemberdayaan Ekonomi dan Ancaman Liberalisasi

475
×

Desa Wisata Sulsel: Antara Pemberdayaan Ekonomi dan Ancaman Liberalisasi

Sebarkan artikel ini

OPINI—Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menjadi sorotan dalam pengembangan pariwisata berbasis desa. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulsel menyebut bahwa lebih dari 600 desa wisata yang tersebar di 24 kabupaten/kota di wilayah ini memiliki potensi besar untuk menarik investasi sektor riil.

Ekonom Senior Kpw BI Sulsel, yakni Deded Tuwanda menyakini investasi sektor riil di desa wisata akan membawa dampak ekonomi luas, mulai dari penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, hingga penguatan struktur ekonomi daerah Pemerintah daerah pun didorong mempersiapkan proyek-proyek “siap tawar” agar investor termasuk asing tertarik masuk. (Republika.co.id 25/10/2025)

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Sekilas, narasi ini terdengar menjanjikan. Terbukanya peluang pekerjaan, bertambahnya pendapatan daerah, serta berkembangnya sektor UMKM lokal. Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat pertanyaan mendasar : benarkah investasi yang digencarkan ini akan bermuara pada kesejahteraan rakyat, atau justru membuka pintu liberalisasi ekonomi yang semakin menempatkan rakyat sebagai objek pasar?

Pemberdayaan ekonomi atau ancaman liberalisasi

Adanya orientasi pada investasi secara besar-besaran semakin menunjukkan dominasi sistem kapitalisme dalam pembangunan daerah. Dalam logika kapitalisme, sumber daya alam dan aset publik dipandang sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan.

Maka, desa-desa wisata pada akhirnya akan menjadi produk yang akan dikemas dan akan dijual kepada pasar. Investor baik lokal maupun asing akan menilai potensi keuntungan ekonomi yang bisa diambil. Dan cenderung abai pada keberlanjutan lingkungan atau keseimbangan sosial masyarakat desa. Pada titik inilah, rakyat dan daerah rawan menjadi objek eksploitasi.

Disisi lain, sekularismelah yang menjadi fondasi dari pengambilan kebijakan seperti ini. Ketika agama dipisahkan dari aspek ekonomi dan pengelolaan sumber daya, maka nilai-nilai moral, keberkahan, dan amanah tidak lagi menjadi pertimbangan utama. Pengembangan pariwisata berjalan berdasarkan prinsip keuntungan semata.

Adat, budaya, bahkan kearifan lokal yang dahulu dijunjung tinggi dapat direduksi menjadi sekadar atraksi komersial. Padahal, desa bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga ruang kehidupan yang memiliki nilai sosial dan spiritual bagi masyarakatnya.

Investasi skala besar juga kerap menghasilkan penguasaan lahan dan sumber daya oleh para korporasi. Masyarakat lokal yang semula menjadi pemilik tanah dan pewaris budaya dapat terpinggirkan. Ada banyak contoh di daerah lain, ketika proyek pariwisata justru meminggirkan warga, memaksa relokasi, hingga memutus akses publik terhadap ruang hidupnya sendiri.

Ketimpangan ekonomi dapat semakin melebar karena keuntungan terbesar justru dinikmati oleh investor dan jaringan bisnisnya, bukan oleh warga desa yang menjadi identitas dari wisata itu sendiri.

Pada akhirnya, pembangunan tanpa kendali syariah membuka ruang liberalisasi yang tidak hanya merusak struktur ekonomi, tetapi juga tatanan sosial dan moral masyarakat. Pariwisata yang dikembangkan tanpa batas dapat melahirkan budaya konsumtif, gaya hidup hedonis, hingga potensi pelanggaran norma sosial dan agama. Sementara pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator bagi lahirnya iklim investasi yang “ramah pasar”.

Pembangunan dalam Islam : Berkah dan Berkelanjutan

Disinilah dibutuhkan sudut pandang yang lebih mendalam dalam memaknai pembangunan desa wisata. Dalam Islam, tanah dan sumber daya bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan amanah Allah yang harus dikelola demi kepentingan seluruh umat.

Negara tidak boleh menyerahkan penguasaan lahan strategis kepada pihak swasta atau asing, apalagi menjadikannya barang dagangan. Pengelolaan sumber daya semestinya dilakukan melalui mekanisme Baitul Mal dengan prinsip keadilan dan pemerataan hasil.

Kebijakan ekonomi dalam Islam juga berlandaskan syariat yang bertujuan menjaga kemaslahatan manusia, bukan keuntungan segelintir pihak. Oleh karena itu, umat wajib melakukan muhasabah (pengawasan) terhadap kebijakan yang berpotensi menyeret ekonomi ke tangan oligarki.

Kesadaran kritis ini penting agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton dalam proses pembangunan, tetapi menjadi subjek utama yang memiliki kedaulatan atas sumber daya daerahnya.

Namun, penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam secara utuh tidak dapat dilakukan sekadar melalui kebijakan parsial. Dibutuhkan sistem yang mampu mengikat seluruh aspek kehidupan—politik, ekonomi, sosial, hukum, dan budaya—di bawah aturan Allah.

Sistem ini hanya dapat terwujud dalam institusi Khilafah Islamiyah, yang menjadikan syariat sebagai dasar pengelolaan negara dan menjamin kesejahteraan serta kemandirian umat.

Dengan demikian, investasi desa wisata memang dapat membuka peluang ekonomi, tetapi perlu diwaspadai agar tidak berubah menjadi pintu liberalisasi yang merugikan rakyat.

Pembangunan sejati adalah yang mensejahterakan masyarakat, melindungi sumber daya, dan menjadi wasilah ketaatan kepada Allah swt. Tanpa itu, desa wisata hanya akan menjadi etalase yang indah di luar, namun kosong dari kesejahteraan yang hakiki bagi rakyatnya. Wallahua’lambishowab. (*)

Penulis: Ria Mufira Hamzah

 

 

 

***

 

 

 

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!