MAKASSAR—Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA), Bastian Lubis angkat bicara terkait kasus Korupsi Rp20 miliar di PDAM Makassar, yang akhirnya kejaksaan tinggi Sulsel menetapkan dua tersangka yaitu Mantan direktur utama PDAM Makassar tahun 2015-2019, Haris Yasin Limpo dan mantan direktur keuangan PDAM Makassar tahun 2017-2019, Irawan Abadi.
Bastian mengatakan dalam kasus tersebut pihak penegak hukum seakan memilih-milih tersangka.
“Alur pikir dari penegak hukum, saya lihat disana ada kriminalisasi dari penegak hukum” kata Bastian Lubis, Rabu (19/04/2023).
Menurutnya, tidak ada masalah sama sekali dalam pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Tahun 2017-2019.
Pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM tersebut merupakan hasil kebijakan kolektif kolegial yang disepakati oleh Kepala Daerah. Dalam hal ini wali kota Makassar Dani Pomanto.
““Alur pikir penegak hukum saya melihat ada hal tanda kutip kriminalisasi, harus yang bertanggung jawab Kepala daerah (Wali Kota),” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Haris Yasin Limpo, sebagai tersangka kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar dengan kerugian negara Rp20 miliar, Selasa (11/04/2023) lalu.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, menetapkan Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017 -2019 serta premi asuransi Dwi guna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 sampai 2019. (*)













