Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Dishub Kota Makassar Tertibkan Parkir di Jalan Ratulangi

3266
×

Dishub Kota Makassar Tertibkan Parkir di Jalan Ratulangi

Sebarkan artikel ini
Dishub Kota Makassar Tertibkan Parkir di Jalan Ratulangi
Dalam rangka penegakkan Perwali No. 64 Tahun 2011 larangan parkir sepanjang bahu jalan Jl.AP Pettarani, Jl. Ahmad Yani, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Dr. Ratulangi, dan Jl. Sultan Alauddin, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar malaksanakan penertiban parkir di Jl Ratulangi Makassar, Rabu (20/4/2022).

MAKASSAR—Dalam rangka penegakkan Perwali No. 64 Tahun 2011 larangan parkir sepanjang bahu jalan Jl.AP Pettarani, Jl. Ahmad Yani, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Dr. Ratulangi, dan Jl. Sultan Alauddin, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar malaksanakan penertiban parkir di Jl Ratulangi Makassar, Rabu (20/4/2022).

Penertiban yang dilaksanakan di Jl. Dr. Ratulangi, tepatnya di depan RSUD Labuang Baji tersebut, melibatkan sejumlah petugas dari Tim pengawasan Parkir bidang sarana dan Prasarana Dishub Kota Makassar.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dalam penertiban tersebut sejumlah kendaraan yang terparkir di area larangan parkir di depan RSUD Labuang Baji diberikan sanksi penggembokan roda oleh petugas Dishub Kota Makassar.

Selain itu petugas juga memberikan sosialisasi dan teguran kepada pemilik toko di area tersebut, untuk mengingatkan pelanggannya tidak parkir di area larangan parkir.

Menurut Koordinator Pengawas Parkir Dishub Kota Makassar, kegiatan penertiban dan pemberian sanksi dilakukan karena banyaknya laporan dari warga Kota Makassar yang mengeluh dengan banyaknya pelanggaran parkir di bahu jalan yang sering dilakukan pengendara mobil dan motor. (*/70n)

error: Content is protected !!