MAKASSAR—Area Parkir di atas Marka jalan Garis Berbiku-biku tepatnya di belakang Mall Panakkukang yang disoroti Mediasulsel.com beberapa waktu lalu, ditanggapi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar.
Plt. Kabid Pengembangan Keselamatan & Penindakan Dishub Kota Makassar, Evi Siregar, menjelaskan arti marka jalan garis kuning berbiku-Biku tersebut sebagai larangan parkir dan larangan berhenti
“Garis biku-biku adalah marka larangan parkir. Tidak boleh kendaraan apapun untuk parkir di lokasi itu. Aturannya jelas,” tegas Evi.
Hal itu lanjut Evi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan pasal 43 menyebutkan bahwa marka garis berbiku-Biku berwarna Kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti.
“Marka ini biasanya dijumpai di jalan yang memiliki arus lalu lintas yang ramai. Tujuannya untuk mencegah kemacetan dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas, ini aturan dan makna arti garis kuning Berbiku-Biku,” jelas Evi.
Lebih lanjut Evi menjelaskan, bahwa Perda 17 tahun 2006 yang mengatur pengolahan parkir tepi jalan, merupakan acuan PD Parkir kelola, yang menentukan Titik parkir, batas parkir, juru parkir.
“Ini yang menjadi dilema di lapangan karena kami terbatas dari perda yang berlaku. Ini merupakan kebijakan hulu sedangkan dampaknya bagi kami. Polisi yang berhak memberi sanksi tilang. Jadi kami hanya dari segi pengawasan,” lanjut Evi.
Evi menambahkan bahwa parkir banyak kepentingan yang terlibat seperti jukir liar, dan pihak lain. Sejauh ini Dishub hanya melakukan pengawasan dan peneguran saja.
“Sebenarnya bisa kalau beberapa tindakan yang diambil semua menjadi tupoksinya dishub. Kami terbatas dengan regulasi yang menjadi haknya PD Patkir, pemberian sanksi tilang yang menjadi hak Polisi, penindakan PK 5 haknya Satpol. Apalagi tupoksi kami di perwali tentang parkir tidak ada. Jadi itu yang menjadi kendala kami. Namun yang jelas Januari ini, perwali akan di ubah dan kami akan mulai bentuk tim supaya bisa berkolaborasi menangani masalah ini,” tutup Evi
Sementara Camat Panakkukang, Andi Pangeran sudah memberikan keterangan bahwa pihak kecamatan sudah menyurati Perumda Parkir dan Dishub terkait hal tersebut.
“Sudah kami minta PD parkir untuk menertibkan parkir yang berada di atas Marka Jalan garis berbiku- biku tersebut, dan juga sudah menyurati dishub untuk menderek mobil angkot yang digunakan untuk berjualan,” tutur Andi Pangeran.
Perumda Parkir saat dikonfirmasi akan surat Kecamatan, membenarkan adanya surat tersebut.
“Surat dari kecamatan itu ada sejak bulan Desember 2022, yang isinya memang tentang Perparkiran di belakang Mall Panakkukang,” ujar humas Parkir Asrul.
Sedangkan sesuai pantauan Media Sulsel di lokasi dimaksud, pihak Jukir di sana masih tetap membayar retribusi kepada pihak PD Parkir.
“Kami disini resmi membayar kepada PD Parkir, dan ini resmi parkirnya,” ucap salah satu Jukir yang ditemui mediasulsel com di lokasi parkir tersebut. (70n)


















