MAKASSAR—Viral aksi juru parkir (jukir) yang mengarahkan kendaraan berhenti di atas marka jalan bergaris kuning berbiku-biku menuai sorotan publik. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menegaskan, garis kuning berbiku tersebut bukanlah tempat parkir, melainkan tanda larangan berhenti.
Kabid Terminal dan Perparkiran Dishub Makassar, Irwan SE, MM, menegaskan aturan itu sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
“Benar, tanda garis kuning berbiku itu adalah larangan stop. Jangankan membuka titik parkir, berhenti saja tidak boleh. Jika dilanggar, yang berwenang menindak adalah Satlantas Polrestabes Makassar melalui penilangan,” tegas Irwan saat ditemui di kantornya, Rabu (1/10/2026).
Menurutnya, jika ada pihak yang melegalkan parkir di atas marka larangan tersebut, maka kebijakan itu harus ditinjau ulang.
“Hal ini jelas bertentangan dengan aturan. Harusnya diberi sanksi tilang oleh kepolisian, bukan dibiarkan,” tambahnya.
Dishub Makassar berharap aparat kepolisian bersama pihak terkait segera menertibkan aktivitas parkir liar di area larangan stop.
Selain melanggar hukum, praktik itu juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan rawan kecelakaan. (70n/Ag4ys/4dv)


















