Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

DPM-PTSP Makassar Tutup Layanan 25–26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, Ini Penjelasannya

411
×

DPM-PTSP Makassar Tutup Layanan 25–26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
DPM-PTSP Makassar Tutup Layanan 25–26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, Ini Penjelasannya
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar mengumumkan penutupan sementara seluruh layanan pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Penutupan ini dilakukan seiring dengan peringatan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

MAKASSAR—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar mengumumkan penutupan sementara seluruh layanan pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Penutupan ini dilakukan seiring dengan peringatan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Selama periode tersebut, seluruh layanan perizinan dan nonperizinan di lingkungan DPM-PTSP Makassar tidak beroperasi, baik layanan tatap muka di Mal Pelayanan Publik maupun pelayanan administrasi langsung di kantor. Aktivitas pelayanan akan kembali berjalan normal pada hari kerja berikutnya sesuai dengan kalender pemerintah.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Sekretaris DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Fadly, mengatakan penutupan layanan ini merupakan bagian dari penyesuaian jadwal kerja aparatur sipil negara pada masa libur nasional. Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak akan mengurangi komitmen DPM PTSP dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami mengimbau masyarakat agar dapat menyesuaikan waktu pengurusan perizinan sebelum atau setelah masa libur. Penutupan ini bersifat sementara dan layanan akan kembali dibuka normal setelah libur nasional berakhir,” ujar Andi Fadly, Rabu (24/12/2025).

Ia juga berharap informasi ini dapat diketahui secara luas agar masyarakat tidak datang ke kantor layanan pada hari libur dan dapat merencanakan pengurusan administrasi secara lebih efektif dan efisien. DPM PTSP Makassar memastikan pelayanan pascalibur akan berjalan optimal sesuai standar yang berlaku. (R077/Ag4ys/4dv)

error: Content is protected !!