Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

DPMPTSP Makassar Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Triwulan IV 2025

404
×

DPMPTSP Makassar Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Triwulan IV 2025

Sebarkan artikel ini
DPMPTSP Makassar Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Triwulan IV 2025
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Andi Fadli

MAKASSAR—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mengimbau seluruh pelaku usaha agar segera menyelesaikan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV Tahun 2025.

Imbauan ini disampaikan menyusul rencana Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang akan melakukan validasi data pelaku usaha terkait pelaporan LKPM. Proses validasi dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2025.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha akan dihubungi secara langsung oleh Call Center 169 Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Karena itu, DPMPTSP Makassar meminta pelaku usaha memastikan nomor telepon yang terdaftar dalam sistem tetap aktif dan dapat dihubungi.

“Kami mengimbau pelaku usaha untuk merespons panggilan dari Call Center BKPM serta menyampaikan LKPM tepat waktu,” ujar Sekretaris DPMPTSP Makassar, Andi Fadli, Senin (23/12/2025).

Validasi data ini bertujuan mendukung kelancaran proses pelaporan sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban penyampaian LKPM.

Andi Fadli, menjelaskan bahwa LKPM merupakan laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM, baik untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).

“LKPM menjadi instrumen penting pemerintah untuk memantau realisasi investasi, mengetahui perkembangan dan kendala usaha, serta sebagai dasar pembinaan, pengawasan, dan perumusan kebijakan investasi,” ujar Andi Fadli.

Selain itu, LKPM juga digunakan untuk menilai tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan berusaha yang telah dimiliki.

Adapun pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM adalah mereka yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), telah memperoleh izin usaha atau perizinan berusaha, serta sudah atau sedang menjalankan kegiatan usaha. Kewajiban ini mencakup usaha mikro dan kecil (UMK), usaha menengah dan besar, baik PMDN maupun PMA.

Untuk periode pelaporan, usaha besar dan PMA wajib menyampaikan LKPM secara triwulanan, yakni Triwulan I hingga IV. Sementara itu, usaha mikro dan kecil melaporkan LKPM secara semesteran, yaitu Semester I dan Semester II.

Pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses pada laman resmi oss.go.id. (Ag4ys/4dv)

error: Content is protected !!