MAKASSAR—DPRD Kota Makassar mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan pendapat resminya secara virtual dari Balai Kota Makassar, Selasa (21/10/2025).
Tiga Ranperda yang dibahas masing-masing adalah Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Munafri mengapresiasi langkah DPRD yang dinilainya menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan SDM. Ia menyebut ketiga Ranperda tersebut merupakan upaya legislatif dan eksekutif menghadirkan regulasi yang konstruktif dan berdampak pada masyarakat.
Terkait Ranperda Kearsipan, Munafri menyoroti perlunya penguatan kelembagaan dan SDM arsiparis, serta integrasi sistem informasi kearsipan digital. Menurutnya, arsip merupakan fondasi penting pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pada Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Wali Kota menegaskan dukungan Pemkot terhadap peran pesantren sebagai pilar pendidikan moral dan pemberdayaan masyarakat. Ranperda ini dinilai strategis untuk memperkuat infrastruktur pendidikan dan pengembangan karakter generasi muda.
Sementara pada Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017, penyesuaian dilakukan sesuai PP 1/2023 mengenai hak keuangan DPRD. Munafri menyebut perubahan ini penting agar fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD dapat berjalan optimal dengan dukungan administrasi yang memadai.
Mengakhiri pendapatnya, Munafri menegaskan bahwa tiga Ranperda inisiatif DPRD tersebut memiliki tujuan yang sama: memperkuat tata kelola, meningkatkan kesejahteraan warga, dan membangun karakter Kota Makassar yang lebih modern, religius, dan berdaya saing. (Ag4ys/4dv)


















