Advertisement - Scroll ke atas
News

Dugaan Tambang Ilegal PD AUK Diungkap HAMI Sultra, Negara Berpotensi Dirugikan

75
×

Dugaan Tambang Ilegal PD AUK Diungkap HAMI Sultra, Negara Berpotensi Dirugikan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Tambang Ilegal PD AUK Diungkap HAMI Sultra, Negara Berpotensi Dirugikan
[Foto Ilustrasi]: Dugaan tambang ilegal yang diduga dilakukan PD Aneka Usaha Kolaka (PD AUK) di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kawasan hutan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diungkap Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sultra di Jakarta.

JAKARTA—Dugaan tambang ilegal yang diduga dilakukan PD Aneka Usaha Kolaka (PD AUK) di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kawasan hutan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diungkap Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sultra di Jakarta.

Organisasi mahasiswa itu menyebut praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor minerba dan kehutanan, termasuk melalui dugaan ketidakpatuhan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

HAMI merujuk Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023 dan SK 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang pengenaan sanksi administratif atas pembukaan kawasan hutan tanpa PPKH yang mewajibkan PD AUK membayar denda dengan nilai yang disebut mencapai Rp1.194.783.390.856,85.

Ketua HAMI Sultra Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, mengatakan aktivitas PD AUK diduga mencakup hauling, pemuatan, dan penjualan ore nikel di dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Aktivitas pemuatan dan penjualan ore nikel milik PD AUK di dalam kawasan hutan produksi dan konservasi tidak dapat dibenarkan, terlebih perusahaan belum membayarkan tunggakan PNBP PPKH atas bukaan kawasan hutan tanpa PPKH,” ujarnya dalam pernyataan pers di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

Ia menyebut PD AUK diduga menguasai kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tetapi tetap memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“PD AUK diduga menguasai ratusan hektare kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas tanpa IPPKH, tetapi justru terus mendapatkan persetujuan RKAB. Ini bentuk kejahatan struktural yang harus dihentikan,” katanya.

Menurut HAMI, wilayah operasi PD AUK di kawasan hutan diperkirakan sekitar 122,64 hektare dari total WIUP 340 hektare yang mencakup hutan lindung dan hutan produksi terbatas tanpa IPPKH.

Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan kehutanan sebagaimana Pasal 110 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

HAMI juga menyoroti persetujuan RKAB dengan total produksi yang disebut mencapai 1.180.000 metrik ton. Organisasi itu menolak seluruh pengajuan RKAB PD AUK, baik yang telah disetujui maupun pengajuan baru.

“Penerbitan RKAB tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menjadi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan keuangan negara di sektor pertambangan,” ujar Irsan.

Dalam pernyataannya, HAMI menyebut dugaan penambangan tanpa IPPKH/PPKH yang melibatkan mitra kontraktor PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), PT Akar Mas Internasional (AMI), PT Tirta Bumi Anagata (TBA), dan PT Suria Lintas Gemilang (SLG) pada periode 2021–2023.

Lanjutnya, PD AUK disebut memiliki izin Nomor 299/DPM-PTSP/IV/2018, kode WIUP 3474012122014009, luas areal 340 hektare, dan berlaku hingga 31 Maret 2028.

HAMI juga menyebut adanya dugaan pencaplokan WIUP dan IUP Operasi Produksi dari perusahaan lain serta penggunaan jetty PD AUK untuk produksi dan penjualan nikel yang diklaim ilegal.

Atas aktivitas tersebut, HAMI memperkirakan potensi kerugian negara tidak hanya berasal dari denda administratif yang disebut Rp1,19 triliun, tetapi juga dari hasil tambang dan kerusakan lingkungan.

Irsan mengatakan pihaknya mendesak Jampidsus, Bareskrim Polri, dan Direktorat Penyidikan KPK mengusut dugaan penambangan ilegal di WIUP Perusda Kolaka serta ketidakpatuhan pembayaran PNBP PPKH PD AUK yang berlokasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Ia juga menyinggung persetujuan kuota RKAB periode 2024–2026 berdasarkan SK Ditjen Minerba ESDM Nomor T-182/MB.04/DJB.M/2024 dengan kuota 2024 maksimal 1.040.000 metrik ton dan 2026 maksimal 1.180.000 metrik ton.

HAMI menilai skema “keterlanjuran” sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2021 tidak dapat diterapkan karena aktivitas PD AUK disebut mengandung dugaan pidana penambangan di kawasan hutan tanpa PPKH.

Organisasi itu juga meminta Kejaksaan Agung, KPK, dan Bareskrim Polri memeriksa pimpinan PD AUK berinisial ARMN dan MTE serta menindaklanjuti perkara yang disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 4 Februari 2025. (*)

error: Content is protected !!