Advertisement - Scroll ke atas
  • Bapenda Makassar
  • Selama Tahun Baru 2025
  • Universitas Diponegoro
  • Media Sulsel
Hukum

Gakkum KLHK Limpahkan Kasus Makelar Kayu Ilegal ke Kejari Tana Toraja

1356
×

Gakkum KLHK Limpahkan Kasus Makelar Kayu Ilegal ke Kejari Tana Toraja

Sebarkan artikel ini
Gakkum KLHK Limpahkan Berkas Perkara Makelar Kayu Ilegal ke Kejari Tana Toraja
Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Selasa (23/4/2024) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Tana Toraja, untuk menjalani proses persidangan terhadap kasus peredaran kayu ilegal dengan tersangka seorang makelar kayu berinisial TN (38) yang beralamat di Desa Baruga Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus peredaran kayu ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja pada Selasa (23/4/2024).

Tersangka, seorang makelar kayu berinisial TN (38), diduga menggunakan dokumen Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kayu (SIPUHH) Online secara berulang untuk kegiatan ilegal tersebut.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kasus ini terungkap setelah Balai Gakkum KLHK menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi. Penyelidikan mendalam mengungkap modus operandi TN yang menggunakan dokumen SIPUHH Online lebih dari satu kali untuk pengangkutan kayu.

Tim operasi yang dibentuk oleh Balai Gakkum KLHK bekerja sama dengan UPTD KPH Saddang II Rantepao, menemukan satu unit truk yang sedang membongkar kayu di lokasi UD Aksa, Tana Toraja Utara.

Pemeriksaan menunjukkan dokumen pengangkutan kayu telah digunakan secara berulang dengan rentang waktu yang tidak sesuai dengan perjalanan sebenarnya.

TN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” UU Nomor 18 Tahun 2013, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023. TN terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar. Barang bukti berupa satu unit truk dan kayu hasil hutan telah diamankan.

“Kami akan terus menyelidiki keterlibatan pihak lain serta memperketat pengawasan terhadap dokumen SIPUHH Online untuk mencegah penyalahgunaan serupa,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun.

Aswin menambahkan bahwa aktivitas illegal logging kini semakin marak di wilayah Indonesia Timur, termasuk Sulawesi, seiring menurunnya persediaan kayu di Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan pelestarian sumber daya hutan di wilayah ini.

“Kami berharap hukuman berat untuk tersangka dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi pelaku lain,” ujar Aswin.

Hingga kini, Gakkum KLHK telah melakukan lebih dari 2.103 operasi pengamanan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, membawa 1.512 kasus ke pengadilan. Kasus TN menjadi salah satu dari banyaknya upaya untuk melawan kejahatan lingkungan hidup. (*)

error: Content is protected !!