🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah
Hukum

Oknum Kades Tersangka Pengrusakan Hutan Lindung di Bone Segera Disidangkan

2543
×

Oknum Kades Tersangka Pengrusakan Hutan Lindung di Bone Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Oknum Kades yang Terlibat Kasus Pengrusakan Hutan Lindung Segera Disidangkan

MAKASSAR—Oknum Kepala Desa (Kades) Desa Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berinisial A (32), bersama K (51), akan segera menjalani proses persidangan terkait kasus pengrusakan hutan lindung di kawasan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone pada Jumat, 14 Juni 2024.

Perkara yang ditangani Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi ini bermula dari laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana, Kabupaten Bone, tentang kegiatan pembukaan jalan sepanjang ±1,553 km di dalam kawasan hutan lindung menggunakan alat berat.

“Petugas UPTD KPH Cenrana sudah memberikan peringatan kepada pelaku untuk menghentikan aktivitas tersebut. Namun, peringatan ini tidak diindahkan,” jelas Humas Balai Gakkum KLHK, Abdul Waqqas, dalam keterangannya Minggu (16/6/2024).

Menurut hasil penyelidikan, jalan yang dibuka di kawasan hutan lindung tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kepala Desa Polewali, A, diduga sebagai pemberi perintah dan penyedia modal, sementara K bertindak sebagai penanggung jawab lapangan.

Barang bukti berupa satu unit excavator dan dua unit chainsaw berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, dan UPTD KPH Cenrana.

A dan K diancam dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp7,5 miliar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami berharap proses hukum berjalan adil dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan kejahatan serupa,” tegas Aswin, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menghentikan kejahatan lingkungan, Balai Gakkum KLHK telah menggelar 2.133 operasi pengamanan hutan, dengan 1.554 kasus berhasil diproses hingga ke pengadilan.

Kasus ini menjadi bukti nyata upaya penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan. Proses hukum terhadap oknum kepala desa dan pelaku lainnya diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak hutan lindung untuk kepentingan pribadi. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com