Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
Hukum

Oknum Kades Tersangka Pengrusakan Hutan Lindung di Bone Segera Disidangkan

2246
×

Oknum Kades Tersangka Pengrusakan Hutan Lindung di Bone Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Oknum Kades yang Terlibat Kasus Pengrusakan Hutan Lindung Segera Disidangkan
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Oknum Kepala Desa (Kades) Desa Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berinisial A (32), bersama K (51), akan segera menjalani proses persidangan terkait kasus pengrusakan hutan lindung di kawasan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone pada Jumat, 14 Juni 2024.

Perkara yang ditangani Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi ini bermula dari laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana, Kabupaten Bone, tentang kegiatan pembukaan jalan sepanjang ±1,553 km di dalam kawasan hutan lindung menggunakan alat berat.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Petugas UPTD KPH Cenrana sudah memberikan peringatan kepada pelaku untuk menghentikan aktivitas tersebut. Namun, peringatan ini tidak diindahkan,” jelas Humas Balai Gakkum KLHK, Abdul Waqqas, dalam keterangannya Minggu (16/6/2024).

Menurut hasil penyelidikan, jalan yang dibuka di kawasan hutan lindung tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kepala Desa Polewali, A, diduga sebagai pemberi perintah dan penyedia modal, sementara K bertindak sebagai penanggung jawab lapangan.

Barang bukti berupa satu unit excavator dan dua unit chainsaw berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, dan UPTD KPH Cenrana.

A dan K diancam dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp7,5 miliar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami berharap proses hukum berjalan adil dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan kejahatan serupa,” tegas Aswin, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menghentikan kejahatan lingkungan, Balai Gakkum KLHK telah menggelar 2.133 operasi pengamanan hutan, dengan 1.554 kasus berhasil diproses hingga ke pengadilan.

Kasus ini menjadi bukti nyata upaya penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan. Proses hukum terhadap oknum kepala desa dan pelaku lainnya diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak hutan lindung untuk kepentingan pribadi. (*)

error: Content is protected !!