Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
Sultra

Gakkum KLHK Amankan Pelaku Penyelundupan dan 32 Ekor Burung Dilindungi

8265
×

Gakkum KLHK Amankan Pelaku Penyelundupan dan 32 Ekor Burung Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Penyelundupan Berikut Barang Bukti 32 Ekor Burung Dilindungi
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, mengamankan pelaku berinisial LMS (40) yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 4 November 2023.
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

KENDARI—Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi berhasil menangkap pelaku penyelundupan satwa liar dilindungi berinisial LMS (40) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, pada 4 November 2023.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 31 ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan 1 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus). Satwa-satwa ini dilindungi oleh undang-undang karena statusnya yang terancam punah.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Operasi penyelamatan ini dilakukan atas laporan masyarakat. Gakkum KLHK, bekerja sama dengan Polres Kota Baubau dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara, menemukan barang bukti saat satwa-satwa tersebut diturunkan dari KM Ngapulu menggunakan tali ke perahu.

Tersangka LMS kini ditahan di Mapolres Kota Baubau dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengungkap jaringan perdagangan satwa liar ini, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat.

“Perdagangan satwa liar adalah kejahatan terorganisir yang merugikan keanekaragaman hayati dan ekosistem penting bagi Indonesia,” ujar Aswin.

Ia menyoroti perubahan modus perdagangan satwa liar, dari pasar konvensional ke media online. Untuk menghadapi ini, Gakkum KLHK telah mengembangkan langkah-langkah seperti, Cyber Patrol untuk memantau transaksi online di media sosial.

Kemudian, kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup akun dan konten yang terlibat dalam perdagangan satwa liar, dan Kolaborasi dengan institusi cyber crime di Kepolisian.

Satwa-satwa yang disita saat ini dititipkan di Penangkaran Satwa BKSDA Sulawesi Tenggara untuk rehabilitasi dan persiapan pelepasliaran ke habitat aslinya.

“Keseriusan pemerintah dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia terus diperkuat melalui pengawasan dan kerja sama lintas institusi,” tambah Aswin.

Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. “Penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan memberikan efek jera dan menghentikan praktik perdagangan satwa liar yang mengancam keberlanjutan ekosistem,” pungkasnya. (*)

error: Content is protected !!