🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kepala SMAN 5 Jeneponto Keluhkan Ketatnya Pengawasan Dana BOS, Usulan Calon Kepsek Tak DiakomodasiWali Kota Makassar Tegaskan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, Pembenahan Menuju Sanitary Landfill DikebutCamat Manggala Kawal Pembenahan TPA Tamangapa, Tegaskan Hanya Sampah Residu yang MasukPuluhan Keluarga Korban Kebakaran di Tallo Terima Bantuan dari Polda SulselKurikulum PGPAUD FIP UNM Dievaluasi, Pengguna Lulusan Ikut TerlibatBalap Liar Dibubarkan, Enam Orang Diamankan Polsek Mamajang🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kepala SMAN 5 Jeneponto Keluhkan Ketatnya Pengawasan Dana BOS, Usulan Calon Kepsek Tak DiakomodasiWali Kota Makassar Tegaskan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, Pembenahan Menuju Sanitary Landfill DikebutCamat Manggala Kawal Pembenahan TPA Tamangapa, Tegaskan Hanya Sampah Residu yang MasukPuluhan Keluarga Korban Kebakaran di Tallo Terima Bantuan dari Polda SulselKurikulum PGPAUD FIP UNM Dievaluasi, Pengguna Lulusan Ikut TerlibatBalap Liar Dibubarkan, Enam Orang Diamankan Polsek Mamajang
Sultra

Diduga Terlambat Bayar THR, Perusahaan Sawit Dilapor IPPMB ke Disnakertrans Sultra

70
×

Diduga Terlambat Bayar THR, Perusahaan Sawit Dilapor IPPMB ke Disnakertrans Sultra

Sebarkan artikel ini
Diduga Terlambat Bayar THR, Perusahaan Sawit Dilapor IPPMB ke Disnakertrans Sultra
Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Besulutu (IPPMB) resmi melaporkan PT Utama Agrindo Mas (UAM) ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara atas dugaan keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja, Senin (20/4/2026).

KENDARI—Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Besulutu (IPPMB) resmi melaporkan PT Utama Agrindo Mas (UAM) ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara atas dugaan keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja, Senin (20/4/2026).

Laporan tersebut menjadi sinyal keras dari IPPMB dalam mengawal hak-hak normatif tenaga kerja, khususnya di Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, wilayah operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.

Ketua Umum IPPMB, Ahmad Iswanto, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menduga keterlambatan pembayaran THR bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi mengandung unsur kesengajaan yang merugikan pekerja.

“THR adalah hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang. Jika benar terjadi keterlambatan, apalagi ada indikasi kesengajaan, maka ini pelanggaran serius. Kami mendesak Disnakertrans Sultra segera memanggil dan memeriksa manajemen perusahaan serta mengambil langkah tegas,” tegas Ahmad.

IPPMB menekankan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan pengusaha membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika terbukti terlambat, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total THR, tanpa menghapus kewajiban untuk tetap membayarkan hak pekerja tersebut.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja juga menegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak, termasuk THR sebagai bagian dari hak normatif.

Dalam laporannya, IPPMB menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendesak Disnakertrans Sultra segera memanggil manajemen PT UAM, meminta penerapan sanksi sesuai aturan jika terbukti melanggar, serta menjamin perlindungan hak pekerja agar kasus serupa tidak terulang.

IPPMB memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Mereka juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak bersikap pasif dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.

“Negara tidak boleh kalah. Kami akan pastikan hak pekerja ditegakkan dan kejadian seperti ini tidak terus berulang,” tutup Ahmad. (Cr/Ag4ys)


Citizen Reporter: Iwan Febriansah

Artikel ini ditulis oleh Citizen Reporter. Isi dan gaya penulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi hanya melakukan penyuntingan seperlunya tanpa mengubah substansi.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com