Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

FMPP Sulsel Desak Kemdiktisaintek Buka Hasil Investigasi Dugaan Pelanggaran Etika Rektor Unhas

198
×

FMPP Sulsel Desak Kemdiktisaintek Buka Hasil Investigasi Dugaan Pelanggaran Etika Rektor Unhas

Sebarkan artikel ini
FMPP Sulsel Desak Kemdiktisaintek Buka Hasil Investigasi Dugaan Pelanggaran Etika Rektor Unhas
Forum Masyarakat Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan (FMPP-Sulsel) kembali mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) membuka secara transparan hasil investigasi dugaan pelanggaran etika dan integritas jabatan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas).

MAKASSAR—Forum Masyarakat Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan (FMPP-Sulsel) kembali mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) membuka secara transparan hasil investigasi dugaan pelanggaran etika dan integritas jabatan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas).

Desakan itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal 24 Januari 2026 yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan yang telah dilayangkan FMPP-Sulsel sejak November 2025.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dalam suratnya, FMPP Sulsel menyoroti belum adanya informasi resmi terkait hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek yang dilakukan pada 15–18 Desember 2025 serta investigasi lanjutan pada 6–8 Januari 2026.

“Ketiadaan penjelasan yang memadai berpotensi memicu spekulasi dan narasi liar di ruang publik, yang justru merugikan institusi pendidikan dan masyarakat,” tulis Koordinator FMPP-Sulsel, M. Raffi.

Sebelumnya, FMPP-Sulsel melaporkan dugaan pelanggaran etika dan netralitas yang diduga dilakukan Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa. Laporan itu merujuk pada dokumen bertajuk Surat Pernyataan dan Komitmen (SPK) tertanggal 26 Januari 2022.

Dokumen tersebut diduga memuat pernyataan yang mengarah pada afiliasi politik serta sikap diskriminatif, termasuk komitmen membantu kepentingan partai politik tertentu dan pernyataan tidak berafiliasi dengan kelompok tertentu.

FMPP-Sulsel menilai isi dokumen itu berpotensi melanggar prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN), kebebasan akademik, serta etika kepemimpinan perguruan tinggi negeri. Mereka juga merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang ASN, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, serta Kode Etik Dosen Unhas.

Meski mengapresiasi langkah Inspektorat Jenderal yang telah melakukan dua tahap pemeriksaan terhadap puluhan pihak di Unhas, FMPP-Sulsel menilai keterbukaan informasi tetap diperlukan mengingat perkara tersebut telah menjadi perhatian publik.

“Keterbukaan yang proporsional merupakan bagian dari keadilan itu sendiri,” tulis FMPP-Sulsel dalam surat lanjutan mereka.

Menurut mereka, transparansi hasil investigasi penting untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan kepastian hukum, serta menjadi pembelajaran bagi dunia pendidikan tinggi. FMPP-Sulsel juga menyoroti proses pemilihan pimpinan di Unhas yang tetap berjalan di tengah berlangsungnya investigasi, sehingga dinilai memperkuat urgensi kejelasan status penanganan perkara.

Melalui surat terbarunya, FMPP-Sulsel meminta Kemdiktisaintek dan Inspektorat Jenderal menyampaikan status terkini penanganan kasus, menjelaskan secara umum hasil pemeriksaan, serta menginformasikan arah tindak lanjut yang akan diambil.

Mereka menegaskan, permintaan tersebut bukan bentuk tekanan politik, melainkan aspirasi masyarakat yang menginginkan negara hadir secara transparan dan bertanggung jawab.

“Keterbukaan justru akan memperkuat wibawa Kemdiktisaintek sebagai institusi negara,” tulis FMPP-Sulsel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemdiktisaintek maupun Universitas Hasanuddin belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan hasil investigasi tersebut. (Cr/Ag4ys)


Citizen Reporter: Asri Tadda

Artikel ini ditulis oleh Citizen Reporter. Isi dan gaya penulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi hanya melakukan penyuntingan seperlunya tanpa mengubah substansi.

error: Content is protected !!