Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

GPII PD Makassar Ancam Rantai Pintu THM Publiq

861
×

GPII PD Makassar Ancam Rantai Pintu THM Publiq

Sebarkan artikel ini
GPII PD Makassar Ancam Rantai Pintu THM Publiq
Pengelola Publiq, Rahman (berbaju Hitam saat berdialog dengan Ketua Harian GPII, Muhammad Lingga dengan pengawalan ketat aparat kepolisian Polsek Ujung Pandang, Rabu (30/8/2023). (Foto: John Frith)

MAKASSAR—Sekitar 10 orang yang mengaku berasal dari Gerakan Pemuda Islam Indonesia Pengurus Daerah (PD) Makassar, dengan dipimpin Ketua Harian Muhammad Lingga menggeruduk Jl. Arif Rate, Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar, Rabu (30/8/2023), untuk mempertanyakan adanya dugaan pelanggaran Tanda Pariwisata yang dilakukan Tempat Hiburan Malam (THM) Publiq.

Menurut Lingga, kedatangannya tidak lain untuk meminta keterangan akan adanya beberapa dugaan pelanggaran pendaftaran tanda daftar parawista, dimana jaraknya sangat dekat dengan sekolah dan kantor, kedua terkait ijin minuman beralkohol dan yang ketiga KBLI mengingat adanya undang undang cipta kerja tahun 2020.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Apakah sudah sesuai atau tidak, diduga adanya pelanggaran ijin usaha dimana di sekitar Publiq ini ada sekolah di depannya dan sampingnya ada kantor polisi yang jelas terlihat. Tadinya, kami ini membawa rantai dan akan kami rantai tempat usaha ini jika tidak datang bertemu Kami, pemilik atau pengelola tempat usaha Publiq ini,” tutur Lingga kepada Mediasulsel.com.

Lingga memastikan, jika tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pemilik atau pengelola THM Publiq, pihaknya akan kembali lagi dengan membawa massa yang lebih banyak lagi.

Sementara itu dalam dialog antara Lingga dengan Pengelola Publiq, Rahman, Rahman memastikan, bahwa selaku pengelola dia akan segera menghadap kepada pemilik menanyakan apa yang disampaikan GPII dan berjanji akan menyelesaikan masalah ini dengan cara memperlihatkan segala ijin-ijinnya.

Aksi berjalan damai dikawal Bhabinkamtibmas dan anggota provost serta unit Intelnya Polsek Ujung Pandang. (*/70n)

error: Content is protected !!