PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada PelanggaranDari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-2031PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada PelanggaranDari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-2031
Makassar

THM Tutup selama Ramadhan, Kadispar Makassar: Yang melanggar kena sanksi

1614
×

THM Tutup selama Ramadhan, Kadispar Makassar: Yang melanggar kena sanksi

Sebarkan artikel ini
Mohammad Roem Kadis Pariwisata Kota Makassar
Mohammad Roem Kadis Pariwisata Kota Makassar.

MAKASSAR—Dinas Pariwisata kota Makassar mengeluarkan surat edaran nomor 56/140/S.EDAR/DISPAR/III/2022. Yang mewajibkan tempat hiburan malam (THM) di wilayah setempat tutup selama bulan ramadan 1443 Hijriah. Juga mengatur usaha jasa makanan dan minuman pada siang hari yang ditanda tangani langsung oleh Wali Kota Makassar mulai berlaku Kamis 31 Maret 2022.

Kepala Dinas Pariwisata kota Makassar, Muhammad Roem mengatakan, kebijakan penutupan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan puasa. Dan dibolehkan kembali beroperasi pada 5 Mei mendatang.

Dijelaskan, THM yang dimaksud adalah semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, live music, panti pijat/refleksi dan sejenisnya. Termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel.

“Itu ditutup seperti diskotik, bar, panti pijat dan lainnya,” ungkap Muh Roem, Kamis (31/3/2022).

Ia juga mengaku Surat edaran ini juga mengatur usaha jasa makanan dan minuman pada siang hari sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa umat muslim.

“Diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat,” tuturnya.

Roem menambahkan, setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Malam ini kita mulai pengawasan, tentu ada sanksi jika ada yang membandel,” tegasnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com