MAKASSAR—Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok kota Makassar (Satgas KTR) kembali melakukan pemantauan Kawasan Tanpa Rokok, Kamis (31/03/2022).
Kegiatan yang dilakukan sebagai Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar kali ini, dilakukan dengan menyisir angkutan kota (angkot) atau yang dikenal dengan istilah pete-pete yang ada di terminal Mallengkeri kota Makassar.
Menurut Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, Dinas Kesehatan Kota Makassar Adi Novrisa Perdana Inspeksi menjadi kegiatan rutin yang dilakukan Tim Satgas KTR untuk memantau dan mengawasi kawasan tanpa rokok.
“Pete-pete merupakan salah satu Kawasan Tanpa Rokok yang diatur dalam perda nomor 4 tahun 2013,” ujar Adi.
Tim satuan tugas yang terdiri Pemerintah kota (Pemkot) Makassar bekerjasama dengan tim Hasanuddin CONTACT melakukan sosialisasi untuk angkutan umum atau “Pete-pete” Makassar bebas asap rokok.
Selain pemantauan dilakukan oleh tim Satgas KTR, ini juga diintegrasikan dengan Protokol Kesehatan Covid-19.
Olehnya Dinas Kesehatan Kota Makassar mengajak masyarakat menerapkan Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan kawasan tanpa rokok di kota Makassar.
“Ayo, bersama kita saling menjaga dengan saling mengingatkan untuk tidak merokok disembarang tempat dan tetap patuhi Protokol Kesehatan Covid-19,” ajak Adi Novrisa.
Selain angkot yang ada di Kota Makassar tim satuan tugas KTR juga melakukan pemantauan di rumah ibadah, sekolah dan rumah makan yang ada di Makassar. (5dr)













