PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada PelanggaranDari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-2031PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada PelanggaranDari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-2031
Makassar

Satgas KTR Kota Makassar Sasar Angkot

1990
×

Satgas KTR Kota Makassar Sasar Angkot

Sebarkan artikel ini
Satgas KTR Kota Makassar Sasar Angkot
Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok kota Makassar (Satgas KTR) kembali melakukan pemantauan Kawasan Tanpa Rokok, Kamis (31/03/2022).

MAKASSAR—Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok kota Makassar (Satgas KTR) kembali melakukan pemantauan Kawasan Tanpa Rokok, Kamis (31/03/2022).

Kegiatan yang dilakukan sebagai Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar kali ini, dilakukan dengan menyisir angkutan kota (angkot) atau yang dikenal dengan istilah pete-pete yang ada di terminal Mallengkeri kota Makassar.

Menurut Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, Dinas Kesehatan Kota Makassar Adi Novrisa Perdana Inspeksi menjadi kegiatan rutin yang dilakukan Tim Satgas KTR untuk memantau dan mengawasi kawasan tanpa rokok.

“Pete-pete merupakan salah satu Kawasan Tanpa Rokok yang diatur dalam perda nomor 4 tahun 2013,” ujar Adi.

Tim satuan tugas yang terdiri Pemerintah kota (Pemkot) Makassar bekerjasama dengan tim Hasanuddin CONTACT melakukan sosialisasi untuk angkutan umum atau “Pete-pete” Makassar bebas asap rokok.

Selain pemantauan dilakukan oleh tim Satgas KTR, ini juga diintegrasikan dengan Protokol Kesehatan Covid-19.

Olehnya Dinas Kesehatan Kota Makassar mengajak masyarakat menerapkan Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan kawasan tanpa rokok di kota Makassar.

“Ayo, bersama kita saling menjaga dengan saling mengingatkan untuk tidak merokok disembarang tempat dan tetap patuhi Protokol Kesehatan Covid-19,” ajak Adi Novrisa.

Selain angkot yang ada di Kota Makassar tim satuan tugas KTR juga melakukan pemantauan di rumah ibadah, sekolah dan rumah makan yang ada di Makassar. (5dr)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com