MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar terus berkomitmen menciptakan lingkungan sehat melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini terlihat dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Aerotel Smile Hotel, Jalan Muchtar Lutfhi No. 38, Makassar.
Acara ini menghadirkan berbagai pihak lintas sektor untuk membahas langkah konkret penegakan Perda KTR. Asisten III Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, yang membuka acara mewakili Pj Wali Kota Makassar, menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi.
“Implementasi Kawasan Tanpa Rokok membutuhkan kerja sama lintas sektor yang solid. Hal ini penting demi melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok dan mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat,” ujar Andi Irwan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes, yang menjadi narasumber utama, memaparkan capaian program KTR, seperti penurunan prevalensi perokok di kalangan remaja dan penguatan Unit Berhenti Merokok (UBM) di puskesmas.
“Penegakan Perda ini tidak hanya soal regulasi, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat dan dukungan lintas sektor, terutama dari tingkat kecamatan hingga kelurahan,” jelas dr. Nursaidah.
Diskusi ini mengidentifikasi sejumlah tantangan, termasuk minimnya tanda kawasan tanpa rokok di ruang publik, rendahnya kesadaran masyarakat, dan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas. Sebagai tindak lanjut, peserta sepakat membentuk tim pengawas KTR di tiap wilayah kerja, memperkuat mekanisme inspeksi mendadak (sidak), dan meningkatkan koordinasi antarinstansi.
Manfaat Kawasan Tanpa Rokok
Implementasi kawasan tanpa rokok membawa banyak manfaat. Selain melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, kebijakan ini juga:
Mendukung kesehatan anak dan remaja, dengan menurunkan paparan rokok pasif. Mengurangi beban penyakit tidak menular (PTM) seperti kanker paru, penyakit jantung, dan stroke. Meningkatkan kualitas udara, terutama di area publik. Mendorong perilaku hidup sehat, baik bagi perokok maupun masyarakat umum.
Selain kegiatan ini juga membahas integrasi kebijakan KTR dengan program lain, seperti Lorong Sehat dan deteksi dini Penyakit Tidak Menular (PTM), untuk memperkuat dampak positifnya. Para peserta mengapresiasi hasil diskusi dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan kebijakan pro-kesehatan ini.
Kawasan Tanpa Rokok adalah salah satu langkah penting menuju masyarakat Makassar yang lebih sehat dan sejahtera. (*/4dv)













