MAKASSAR—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup pemerintahannya akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Selatan (@diskominf.sulsel), Minggu (15/3/2026).
Andi Sudirman menegaskan, pemberian THR berlaku bagi seluruh PPPK tanpa terkecuali, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Sulawesi Selatan.
Pemprov Sulsel berharap pemberian THR tersebut dapat membantu meringankan beban finansial para aparatur sipil negara, termasuk PPPK paruh waktu, dalam memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.
Meski dalam aturan tersebut tidak secara spesifik mengatur THR bagi PPPK paruh waktu, Pemprov Sulsel tetap mengambil kebijakan untuk menyalurkannya sebagai bentuk apresiasi kepada aparatur daerah.
Dalam skema yang diterapkan, besaran THR bagi PPPK akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dalam satu tahun anggaran.
Sebagai gambaran, pegawai dengan masa kerja tiga bulan akan menerima 3/12 dari gaji pokok, sedangkan yang telah bekerja enam bulan akan memperoleh 6/12 dari gaji pokok.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para ASN dan PPPK memenuhi kebutuhan keluarga saat menyambut hari raya, sekaligus menjadi bentuk penghargaan pemerintah daerah terhadap dedikasi aparatur yang mendukung jalannya pelayanan publik di Sulawesi Selatan. (Ag4ys)













