MAKASSAR—Langkah hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Pilgub Sulsel, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA), untuk menggugat hasil pemilihan gubernur (Pilgub) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus menuai sorotan. Di tengah berbagai respons publik, pihak lawan, khususnya paslon nomor urut 2, memberikan reaksi keras, bahkan terkesan mencibir langkah DIA.
Juru bicara paslon nomor 2, Haeruddin Nurman dan Muhammad Ramli Rahim, dengan tegas meminta paslon DIA untuk menerima hasil Pilgub yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menyebut selisih suara antara kedua paslon yang mencapai 30 persen atau sekitar 1,4 juta suara sudah terlalu jauh untuk dipermasalahkan.
“Kami berharap Paslon nomor 1 jangan mengada-ada. Selisih suara cukup besar, ini adalah kemenangan mutlak,” ujar Haeruddin.
Sementara itu, Muhammad Ramli Rahim menilai gugatan DIA ke MK hanya akan membuang waktu dan energi. Ia mengajak semua pihak fokus membangun Sulsel di bawah kepemimpinan gubernur terpilih.
Namun, pihak DIA justru memandang gugatan ini sebagai langkah penting demi demokrasi yang lebih baik. Juru Bicara DIA, Asri Tadda, menegaskan bahwa upaya hukum ini bukan sekadar soal menang atau kalah, tetapi untuk memastikan proses Pilgub berjalan jujur dan adil.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa ini adalah upaya menyempurnakan demokrasi. Gugatan ini bukan bentuk tudingan kepada lawan, tetapi lebih kepada evaluasi proses Pilkada agar lebih legitimate,” ujar Asri, Rabu (11/12/2024).
Asri juga menjelaskan bahwa gugatan ke MK dapat menjadi forum yang baik bagi pihak lawan untuk membuktikan klaim kemenangan mereka yang disebut bebas dari politik uang dan intimidasi. Ia meminta kubu lawan menghormati proses hukum dan tidak memandang langkah DIA sebagai hal yang merugikan.
“Gugatan ini justru membantu semua pihak, termasuk lawan kami, untuk menunjukkan bahwa kemenangan mereka memang sah. Tidak ada yang perlu panik, ini adalah bagian dari demokrasi yang harus dihormati,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asri menggarisbawahi bahwa peran MK kini tidak hanya mengadili sengketa hasil Pilkada dalam konteks angka, tetapi juga menyangkut proses. Termasuk dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Publik perlu tahu bahwa sengketa di MK mencakup proses Pilkada itu sendiri, bukan sekadar soal hitungan suara. Kami ingin menguji jika ada kecurangan yang mengarah pada pelanggaran serius,” tegas Asri.
Langkah DIA ke MK ini semakin kuat setelah tim hukum mereka menemukan dugaan pelanggaran serius dalam Pilgub Sulsel. Salah satu temuan utama adalah dugaan pemalsuan tanda tangan pemilih pada daftar hadir.
Jumlah tanda tangan yang dianggap bodong mencapai sekitar 1,4 juta, tersebar di berbagai TPS di Sulsel. Dugaan ini telah dilaporkan sebagai tindak pidana ke Polrestabes Kota Makassar, Senin (9/12), dan menjadi salah satu dasar gugatan di MK.
Kuasa hukum DIA juga telah mendaftarkan sengketa Pilwalkot Makassar ke MK dengan nomor perkara 220. Gugatan terkait Pilgub Sulsel dijadwalkan segera menyusul.
“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar upaya menjaga kualitas demokrasi ini berjalan lancar. Kami ingin memastikan Pilkada Sulsel memberikan manfaat jangka panjang bagi rakyat,” tutup Asri.
Dengan isu-isu krusial seperti ini, langkah hukum DIA menjadi pusat perhatian publik. Apakah gugatan ini mampu mengubah hasil Pilgub Sulsel atau sekadar menjadi upaya simbolik untuk mempertahankan integritas demokrasi? Waktu dan proses hukum di MK akan menjadi penentu. (*)


















